Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Dana Bedah Rumah Rp25 Miliar Di Bangkalan Disorot, Irjen PKP Turun Tangan Lapor KPK

Ilustrasi Bedah Rumah Foto: (istimewa/Kementerian PUPR)

Newestindonesia.co.id, Inspektur Jenderal Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Heri Jerman, melaporkan dugaan penyimpangan dan potensi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan resmi itu disampaikan pada Senin (26/1/2026) kepada Unit Laporan Pengaduan Masyarakat KPK.

“Pelaksanaan Program BSPS Kabupaten Bangkalan Tahun Anggaran 2025 menunjukkan adanya indikasi penyimpangan dalam penyaluran bantuan, pengelolaan material bangunan, dan pembayaran tahapan kegiatan,” ujar Heri Jerman, dikutip dari pernyataan tertulis, Selasa (27/1).

Temuan internal tersebut dinilai memiliki potensi besar untuk menimbulkan kerugian keuangan negara serta merugikan hak-hak masyarakat penerima bantuan. Karena itu, Heri menyatakan pelaporan ke KPK diperlukan agar dilakukan pendalaman, klarifikasi, dan penanganan hukum lebih lanjut.

Program BSPS dan Temuan Penyimpangan

Program BSPS adalah bantuan pemerintah melalui Kementerian PKP yang dirancang untuk meningkatkan kualitas rumah masyarakat berpenghasilan rendah. Skema bantuan ini dilakukan melalui mekanisme swadaya dan gotong royong.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaksanaan BSPS di Bangkalan pada Tahun Anggaran 2025 dilakukan oleh Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (P3KP) Jawa IV, dengan jumlah penerima sebanyak 1.249 orang yang tersebar di 29 desa, serta total pagu anggaran mencapai Rp 24,98 miliar.

Hasil pengawasan bersama antara Inspektorat Jenderal dan Direktorat Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko mengungkapkan sejumlah masalah serius, antara lain:

  • Dari 1.249 penerima bantuan (PB), hanya 324 PB di 17 desa yang melakukan pembayaran material tahap I dan dinyatakan lengkap sesuai Daftar Rencana Pemanfaatan Bantuan (DRPB). Namun, pembayaran tahap II tidak dilaksanakan karena material tidak dikirim atau tidak sesuai DRPB.
  • Dari 324 PB, hanya 16 PB yang melakukan pembayaran upah tukang, sedangkan 308 PB tidak dibayarkan karena dokumen pendukung progres fisik di lapangan tidak menunjukkan realisasi minimal 30 persen sesuai petunjuk teknis.
  • Pihak toko bangunan diduga melakukan pengambilan kembali sebagian material yang telah dibayar dan dikirim ke penerima bantuan tanpa dasar hukum yang jelas.
  • Ada indikasi peminjaman nama toko bangunan untuk pencairan dana, di mana dana tersebut diduga tidak sepenuhnya dipakai untuk penyediaan material kepada penerima bantuan.
  • Terdapat pembuatan kuitansi pencairan tahap II oleh toko bangunan atau pihak lain, padahal material belum pernah dikirim ke penerima bantuan.
  • Pengiriman material bangunan dilakukan dengan volume dan spesifikasi tidak sesuai dengan DRPB, yang berpengaruh pada kualitas bangunan dan memberikan risiko keselamatan kepada penerima bantuan.
Baca juga:  Viral Pandji Pragiwaksono Singgung Adat Toraja, Bercandanya Dianggap Tak Pantas

Upaya Penyelamatan Keuangan Negara

Sebagai upaya menyelamatkan keuangan negara, Kementerian PKP melalui Irjen dan Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko telah memerintahkan agar dana yang masih bisa diamankan segara disetor kembali ke kas negara. Berdasarkan laporan dari Kepala BP3KP Jawa IV, sekitar Rp 22 miliar telah disetorkan kembali ke kas negara per 19 Januari 2026.

Reaksi dan Tindak Lanjut

Heri Jerman menegaskan komitmen Kementerian PKP untuk mendorong penegakan hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program perumahan pemerintah. Ia berharap KPK dapat segera menindaklanjuti laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi sorotan tajam di tengah upaya pemerintah dalam memperbaiki rumah masyarakat kurang mampu, karena tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tetapi juga hak dasar penerima bantuan yang tidak terpenuhi sesuai ketentuan program.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Satu warga Kabupaten Pacitan dilaporkan meninggal dunia setelah merasakan gempa bermagnitudo 6,4 yang mengguncang wilayah tersebut pada Jumat (6/2/2026) dini hari,...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gempa bumi berkekuatan magnitudo (M) 6,4 yang berpusat di selatan Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat, 6 Februari 2026 pukul 01.06 WIB, tidak hanya...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal korupsi yang melibatkan pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian...

Regional

Newestindonesia.co.id – Kalsel, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Mulyono, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, sebagai tersangka dalam kasus...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 6,4 mengguncang wilayah tenggara Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, pada Jumat dini hari, 6 Februari 2026 pukul...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jatim, Luapan Kali Pacal kembali menggenangi permukiman warga di wilayah Kecamatan Gondang, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur. Akibatnya, sedikitnya 255 unit rumah...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons resmi terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat di...

Advertisement