Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Usia Masih Muda Dan Sopan Ringankan Vonisnya

Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Newestindonesia.co.id, IWAS alias Agus difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa Agus.

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, hal-hal yang meringankan Agus yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan Agus meninggalkan trauma mendalam bagi korban. 

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, Selasa (27/5/2025), dikutip Kompas.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ary mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Gegara Asmara, Pria 24 Tahun Di Banyumas Coba Akhiri Hidup Di Tower

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Internasional

Newestindonesia.co.id, Polisi Sri Lanka menangkap seorang biksu senior terkemuka bernama Pallegama Hemarathana terkait dugaan kasus pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun....

Internasional

Newestindonesia.co.id, Pengakuan dua pekerja migran Indonesia (PMI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Arab Saudi menghebohkan media sosial. Kedua perempuan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Semangat emansipasi perempuan kembali digaungkan melalui ajang Mandalika Kartini Race 2026 yang berlangsung pada 1–3 Mei 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit. Ajang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di klinik Universitas Riau (Unri) tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pihak...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup chat yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan luas. Sejumlah legislator mendesak Kementerian...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan percakapan bernada seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) menuai sorotan luas. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Dugaan pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) tengah menjadi sorotan publik setelah beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang remaja perempuan berinisial ND (19) melaporkan seorang pria yang merupakan bapak kos tempat ia tinggal ke polisi atas dugaan pelecehan seksual. Laporan...

Advertisement