Roy Suryo, dr. Tifa & Rismon Ajukan Uji Materiil KUHP-UU ITE Ke MK: Ini Pasal Yang Dipersoalkan

0
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Tiga tokoh publik nasional yakni Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (1/2/2026). Gugatan ini teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK.

Para pemohon menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar untuk menyuarakan permohonan mereka di lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks kritik, penelitian (riset), dan pendapat ilmiah terhadap pejabat publik.

Pasal yang Dipersoalkan dalam Gugatan

Dalam permohonannya, pemohon mencantumkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Adapun pasal-pasal tersebut antara lain:

Pasal dalam KUHP lama dan baru:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (pencemaran nama baik secara lisan)
  • Pasal 311 KUHP lama (fitnah)
  • Pasal 433 ayat (1) KUHP baru
  • Pasal 434 ayat (1) KUHP baru

Pasal dalam UU ITE:

  • Pasal 27A UU ITE
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
  • Pasal 35 UU ITE

Menurut pemohon, penerapan pasal-pasal itu dalam praktik telah merugikan hak konstitusional mereka, khususnya ketika dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka atas pernyataan yang mereka sampaikan.

Argumen Pemohon

Dalam pernyataannya di MK, tim hukum menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat yang disampaikan berdasarkan hasil penelaahan data, fakta, atau penelitian yang didasari niat baik dan kepentingan publik.

“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujar tim kuasa hukum dalam permohonan mereka, dikutip melalui detikNews.

Tim pemohon menegaskan bahwa pasal-pasal itu perlu didudukkan ulang sehingga kritik atau pendapat yang bersumber dari hasil riset akademik terhadap tindakan pejabat negara — baik yang menjabat maupun yang telah purna tugas — tidak mudah dipidana jika disampaikan dengan niat baik.

Baca juga:  Kasus Silmy Karim Terbongkar, Peringatan Menteri Imipas Sebulan Lalu Kembali Jadi Sorotan

Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon meminta hakim MK untuk:

  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat berdasarkan hasil riset yang disampaikan dengan niat baik.

Permohonan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap ruang kebebasan berekspresi dan penelitian, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap tokoh publik atau pegiat demokrasi yang menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi kini berjalan, dan publik menunggu langkah lanjutannya, termasuk kemungkinan sidang pendahuluan serta jawaban pemerintah atas permohonan tersebut.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan