Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Roy Suryo, dr. Tifa & Rismon Ajukan Uji Materiil KUHP-UU ITE Ke MK: Ini Pasal Yang Dipersoalkan

Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya Senin 772025 ANTARAIlham Kausar
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Newestindonesia.co.id, Tiga tokoh publik nasional yakni Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (1/2/2026). Gugatan ini teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK.

Para pemohon menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar untuk menyuarakan permohonan mereka di lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks kritik, penelitian (riset), dan pendapat ilmiah terhadap pejabat publik.

Pasal yang Dipersoalkan dalam Gugatan

Dalam permohonannya, pemohon mencantumkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Adapun pasal-pasal tersebut antara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal dalam KUHP lama dan baru:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (pencemaran nama baik secara lisan)
  • Pasal 311 KUHP lama (fitnah)
  • Pasal 433 ayat (1) KUHP baru
  • Pasal 434 ayat (1) KUHP baru

Pasal dalam UU ITE:

  • Pasal 27A UU ITE
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
  • Pasal 35 UU ITE

Menurut pemohon, penerapan pasal-pasal itu dalam praktik telah merugikan hak konstitusional mereka, khususnya ketika dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka atas pernyataan yang mereka sampaikan.

Argumen Pemohon

Dalam pernyataannya di MK, tim hukum menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat yang disampaikan berdasarkan hasil penelaahan data, fakta, atau penelitian yang didasari niat baik dan kepentingan publik.

“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujar tim kuasa hukum dalam permohonan mereka, dikutip melalui detikNews.

Tim pemohon menegaskan bahwa pasal-pasal itu perlu didudukkan ulang sehingga kritik atau pendapat yang bersumber dari hasil riset akademik terhadap tindakan pejabat negara — baik yang menjabat maupun yang telah purna tugas — tidak mudah dipidana jika disampaikan dengan niat baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon meminta hakim MK untuk:

Baca juga:  Sri Mulyani Minta Ruang Pribadinya Dihormati Sebagai Warga Biasa
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat berdasarkan hasil riset yang disampaikan dengan niat baik.

Permohonan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap ruang kebebasan berekspresi dan penelitian, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap tokoh publik atau pegiat demokrasi yang menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi kini berjalan, dan publik menunggu langkah lanjutannya, termasuk kemungkinan sidang pendahuluan serta jawaban pemerintah atas permohonan tersebut.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id – Sumut, Seorang pria lanjut usia berinisial L (65), yang bekerja sebagai pedagang di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), kini telah ditetapkan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Insiden tragis menimpa seorang bocah perempuan berinisial SH (6) pada Jumat siang (6/2/2026) setelah kepala korban tertembak senapan angin yang sedang...

Regional

Newestindonesia.co.id – Denpasar, Kepolisian Daerah Bali berhasil membongkar jaringan judi online internasional yang beroperasi terselubung di Pulau Bali. Sebanyak 35 warga negara India kini...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), yang sebelumnya menjadi buronan usai lolos saat operasi...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Sebuah kasus penculikan mengguncang warga Tasikmalaya setelah seorang bayi laki-laki berusia dua bulan dilaporkan hilang diculik di depan mata ibunya sendiri...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka tabir kasus yang memicu operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok dan sejumlah pihak lain....

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Seorang pria berinisial NH (31) yang berstatus sebagai pegawai PPPK ditemukan tewas di dalam kamar kosannya di wilayah Pondok Gede, Kota...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian berhasil mengungkap jaringan perdagangan anak yang memasok korban dari Jakarta menuju pedalaman wilayah Sumatera. Dalam pengungkapan kasus, polisi menetapkan 10 orang tersangka...

Advertisement