Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Roy Suryo, dr. Tifa & Rismon Ajukan Uji Materiil KUHP-UU ITE Ke MK: Ini Pasal Yang Dipersoalkan

Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar
Pakar telematika Roy Suryo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (7/7/2025). ANTARA/Ilham Kausar

Newestindonesia.co.id, Tiga tokoh publik nasional yakni Roy Suryo, dr. Tifa Tyassuma, dan Rismon Hasiholan resmi mengajukan gugatan uji materiil terhadap sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (1/2/2026). Gugatan ini teregister dengan nomor 50/PUU-XXIV/2026 di situs resmi MK.

Para pemohon menggandeng tim kuasa hukum yang terdiri dari Refly Harun, Fadli Nasution, dan Aziz Yanuar untuk menyuarakan permohonan mereka di lembaga pengawal konstitusi tersebut.

Mereka menilai sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE berpotensi mengancam kebebasan berekspresi, terutama dalam konteks kritik, penelitian (riset), dan pendapat ilmiah terhadap pejabat publik.

Pasal yang Dipersoalkan dalam Gugatan

Dalam permohonannya, pemohon mencantumkan beberapa pasal yang dianggap bermasalah. Adapun pasal-pasal tersebut antara lain:

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pasal dalam KUHP lama dan baru:

  • Pasal 310 ayat (1) KUHP lama (pencemaran nama baik secara lisan)
  • Pasal 311 KUHP lama (fitnah)
  • Pasal 433 ayat (1) KUHP baru
  • Pasal 434 ayat (1) KUHP baru

Pasal dalam UU ITE:

  • Pasal 27A UU ITE
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE
  • Pasal 32 ayat (1) dan (2) UU ITE
  • Pasal 35 UU ITE

Menurut pemohon, penerapan pasal-pasal itu dalam praktik telah merugikan hak konstitusional mereka, khususnya ketika dijadikan dasar untuk menetapkan status tersangka atas pernyataan yang mereka sampaikan.

Argumen Pemohon

Dalam pernyataannya di MK, tim hukum menyebut pasal-pasal tersebut berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi pendapat yang disampaikan berdasarkan hasil penelaahan data, fakta, atau penelitian yang didasari niat baik dan kepentingan publik.

“Bahwa secara substansial keberlakuan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik telah melanggar hak konstitusional Para Pemohon yang saat ini telah ditersangkakan menggunakan ketentuan Pasal 32 juncto Pasal 35,” ujar tim kuasa hukum dalam permohonan mereka, dikutip melalui detikNews.

Tim pemohon menegaskan bahwa pasal-pasal itu perlu didudukkan ulang sehingga kritik atau pendapat yang bersumber dari hasil riset akademik terhadap tindakan pejabat negara — baik yang menjabat maupun yang telah purna tugas — tidak mudah dipidana jika disampaikan dengan niat baik.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Permohonan ke Mahkamah Konstitusi

Para pemohon meminta hakim MK untuk:

Baca juga:  321 WNA Diamankan Di Hayam Wuruk, Polri Tetapkan 275 Orang Tersangka Judol
  1. Mengabulkan seluruh permohonan para pemohon.
  2. Menyatakan sejumlah pasal dalam KUHP dan UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai kecuali kritik atau pendapat berdasarkan hasil riset yang disampaikan dengan niat baik.

Permohonan tersebut dirancang untuk memberikan kepastian hukum terhadap ruang kebebasan berekspresi dan penelitian, sekaligus mencegah kriminalisasi terhadap tokoh publik atau pegiat demokrasi yang menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.

Proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi kini berjalan, dan publik menunggu langkah lanjutannya, termasuk kemungkinan sidang pendahuluan serta jawaban pemerintah atas permohonan tersebut.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Anggota Polda Lampung, Brigadir Arya Supena (34), gugur usai ditembak pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) saat mencoba menggagalkan aksi pencurian di kawasan Kedaton,...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri akan menyerahkan sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang terlibat dalam sindikat judi online (judol) internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Bareskrim Polri menetapkan sebanyak 275 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka dalam kasus perjudian online internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengidentifikasi sedikitnya lima santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan pendiri pondok pesantren berinisial AS...

Regional

Newestindonesia.co.id, Patroli gabungan Brimob Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya bersama Tim Perintis Polres Metro Jakarta Timur menggagalkan aksi tawuran remaja di kawasan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Suasana berbeda terlihat di salah satu gedung perkantoran kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5/2026) pagi. Puluhan personel Brigade Mobil (Brimob) tampak melakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polresta Tangerang membongkar praktik peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan hexymer di wilayah Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten. Dalam pengungkapan kasus...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan putusan bebas terhadap mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, dalam perkara dugaan korupsi...

Advertisement