Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperkuat penyidikan kasus dugaan suap pengurangan nilai pajak pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara (Jakut). Lembaga antirasuah itu resmi memanggil sejumlah saksi, termasuk seorang penilai pajak dan beberapa staf dari perusahaan wajib pajak, untuk dimintai keterangan.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/2), sebagai upaya memperjelas konstruksi perkara tindak pidana korupsi yang diduga terjadi pada periode 2021–2026 di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan.
Daftar Saksi Dipanggil
Dalam pemanggilan hari ini, KPK memanggil enam saksi, antara lain:
- Boediono, Penilai Pajak Ahli Muda Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara
- Vera Cahyadi, Accounting Staff PT Wanatiara Persada
- Silvi Farista Zulhulaifah, Accounting Staff PT Wanatiara Persada
- Asisso Noor Sugono, Accounting Manager PT Wanatiara Persada
- Firman, karyawan swasta/translater PT Wanatiara Persada
- Yurika, Finance Manager PT Wanatiara Persada.
“Saksi dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, periode 2021–2026,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan dikutip melalui detikNews.
Latar Belakang Kasus
Kasus bermula ketika tim pemeriksa di KPP Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh perusahaan tambang PT Wanatiara Persada (PT WP). Dari pemeriksaan itu, ditemukan potensi kurang bayar mencapai sekitar Rp 75 miliar.
Menurut keterangan KPK, salah satu pejabat pajak yang terlibat kemudian diduga meminta PT WP menyelesaikan kewajiban pajak melalui skema “all-in” sebesar Rp 23 miliar — yang dianggap sebagai jalan tengah antara potensi kurang bayar dan kemampuan pembayaran perusahaan.
Namun, KPK menduga dana tersebut tidak sepenuhnya digunakan untuk kewajiban pajak negara. Perusahaan disebut sempat keberatan, lalu akhirnya hanya menyanggupi pembayaran “fee” sebesar Rp 4 miliar yang diduga digunakan sebagai suap kepada oknum pejabat pajak. Berdasarkan penghitungan penyidik, setelah transaksi itu, jumlah kekurangan pembayaran pajak yang diakui hanya sebesar Rp 15,7 miliar.
Tersangka dalam Perkara
Dalam pengembangan kasus sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka yang diduga terlibat dalam skema suap ini, yaitu:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) – Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) – Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara
- Askob Bahtiar (ASB) – Tim Penilai di KPP Madya Jakarta Utara
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) – Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) – Staf PT WP.
Pengembangan Penyidikan
Penyidikan kasus ini terus diperluas. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil puluhan saksi lain, termasuk pejabat internal DJP dan konsultan pajak, untuk menggali alur komunikasi dan peran masing-masing pihak dalam tawar-menawar potensi kekurangan pajak di PT WP.
Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal Januari 2026 di Kantor Pajak Jakarta Utara, yang turut mengamankan sejumlah dokumen, elektronik, serta barang bukti lain yang tengah dianalisis.
Dampak bagi DJP
Direktorat Jenderal Pajak pun sebelumnya menyampaikan permohonan maaf kepada publik atas keterlibatan oknum pegawainya dalam kasus tersebut dan menegaskan komitmennya memperkuat integritas organisasi serta mendukung proses hukum yang berjalan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login