KBRI Kuala Lumpur Dampingi Kasus Kematian PMI Asal Aceh Dan Bayinya di Malaysia

gedung-pancasila-di-kemlu_169

Gedung Pancasila di Kemlu (Foto: dok Kemlu)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia bersama Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur terus mengawal penanganan kasus meninggalnya seorang warga negara Indonesia (WNI) asal Aceh yang diduga menjadi korban pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia.

Korban diketahui berinisial P.H.A. atau Putri Hensy Aprilda (22), perempuan asal Kabupaten Aceh Tamiang. Kasus ini mendapat perhatian luas setelah muncul dugaan bahwa korban yang tengah hamil mengalami kekerasan berat hingga melahirkan secara prematur sebelum akhirnya meninggal dunia bersama bayinya.

Direktur Perlindungan WNI Kemlu RI, Yvonne Elizabeth Mewengkang, mengatakan pemerintah Indonesia saat ini terus melakukan pendampingan dan koordinasi dengan otoritas Malaysia guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia dan KBRI Kuala Lumpur terus melakukan langkah-langkah pendampingan dan koordinasi dalam penanganan kasus seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat dugaan tindak pidana pembunuhan di wilayah Sepang, Selangor, Malaysia,” kata Yvonne dikutip melalui detikNews.

Identitas Korban Dipastikan Melalui Sidik Jari

Kemlu menjelaskan, kasus ini mulai ditangani setelah KBRI Kuala Lumpur menerima informasi dari Polis Diraja Malaysia (PDRM) mengenai penemuan jenazah seorang perempuan yang diduga WNI pada 3 Juni 2026.

Menindaklanjuti informasi tersebut, KBRI Kuala Lumpur berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Pusat Identifikasi (Pusident) Bareskrim Polri untuk melakukan identifikasi korban.

Hasil pemeriksaan sidik jari kemudian memastikan bahwa korban merupakan WNI asal Provinsi Aceh. Setelah identitas dipastikan, KBRI Kuala Lumpur melakukan penelusuran terhadap keluarga korban melalui jaringan masyarakat Aceh yang berada di Malaysia.

“Melalui upaya tersebut, KBRI Kuala Lumpur berhasil menjalin komunikasi dengan keluarga korban melalui Ibu I.G. terkait penyampaian informasi dimaksud,” ujar Yvonne.

Baca juga:  Dua Pria Yang Masturbasi Di Transjakarta Ternyata Pasangan Sesama Jenis, Kini Tersangka

Pelaku Sudah Ditangkap Polisi Malaysia

KBRI Kuala Lumpur juga telah menjalin komunikasi resmi dengan penyidik PDRM yang menangani perkara tersebut guna memastikan status kewarganegaraan korban sekaligus memantau perkembangan penyidikan.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah Indonesia dari pihak kepolisian Malaysia, terduga pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Berdasarkan informasi yang diperoleh dari pihak PDRM, terduga pelaku telah berhasil ditangkap dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan serta proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan Malaysia,” kata Yvonne.

Kemlu menegaskan KBRI Kuala Lumpur akan terus berkoordinasi dengan otoritas Malaysia untuk memperoleh perkembangan terbaru terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Dugaan Penganiayaan Keji Terhadap Korban dan Bayinya

Sebelumnya, Anggota DPD RI asal Aceh, Sudirman Haji Uma, mengungkap dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia.

Menurut informasi yang diperoleh timnya bersama Gabungan Aceh Bersatu (GAB) Malaysia, korban diduga mengalami penganiayaan berat yang menyebabkan persalinan prematur.

“Korban disiksa dengan sangat kejam. Perutnya dipijak dan dipukul berulang kali hingga akhirnya melahirkan sendiri sebelum waktunya. Dalam kondisi tersebut, bayi lahir berlumuran darah,” kata Haji Uma.

Ia menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 25 Maret 2026 di kawasan Klang, Selangor. Setelah bayi lahir, dugaan kekerasan disebut masih berlanjut hingga menyebabkan bayi tersebut meninggal dunia.

“Bayi itu tidak hanya sekali disakiti, tetapi diduga berulang kali diperlakukan secara kejam hingga akhirnya meninggal dunia,” ujarnya.

Informasi lain yang diperoleh dari KBRI Kuala Lumpur menyebutkan pelaku diduga merupakan seorang perempuan warga negara Malaysia yang telah ditangkap pada 19 Juni 2026. Sejumlah laporan awal menyebut penyidik masih mendalami motif kasus tersebut, termasuk dugaan terkait persoalan utang piutang.

Baca juga:  Rapat Dengan DPR, Mendagri Tegaskan Pengawasan Dana Otsus Akan Diperketat

Pemulangan Jenazah ke Tanah Air

Dalam penanganan korban, KBRI Kuala Lumpur juga telah berkoordinasi dengan keluarga serta berbagai pihak terkait guna memfasilitasi proses pemulangan jenazah.

Sesuai permintaan keluarga, jenazah almarhumah direncanakan dipulangkan ke Indonesia setelah seluruh proses administrasi dan perizinan selesai dipenuhi.

Kemlu RI turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban dan memastikan pendampingan kekonsuleran akan terus diberikan hingga proses hukum selesai.

“Kementerian Luar Negeri dan KBRI Kuala Lumpur akan terus memantau perkembangan kasus ini secara seksama serta memastikan pemberian pendampingan kekonsuleran yang diperlukan bagi keluarga korban, termasuk dalam proses pemulangan jenazah dan pemantauan proses hukum yang sedang berjalan, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Yvonne.

Sorotan Perlindungan PMI di Luar Negeri

Kasus yang menimpa Putri Hensy Aprilda kembali menjadi perhatian terkait perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri. Sejumlah pihak meminta pengungkapan kasus dilakukan secara transparan serta memastikan keluarga korban memperoleh keadilan melalui proses hukum yang berlangsung di Malaysia.

Pemerintah Indonesia melalui Kemlu dan KBRI Kuala Lumpur menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga ada kepastian hukum terhadap pelaku yang bertanggung jawab atas kematian korban dan bayinya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement