Bejat! Aksi Pencabulan Bocah 12 Tahun Di Ciampea Bogor Terbongkar Lewat Chat Pelaku

hand grasping on bed sheet

Ilustrasi, iStock/sirawit99

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Seorang pria dewasa ditangkap oleh pihak kepolisian setelah diduga mencabuli seorang anak laki-laki berusia 12 tahun di Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor. Aksi bejat pelaku tersebut berhasil terbongkar justru melalui pesan singkat (chat) yang dikirimkan pelaku sendiri kepada orang tua korban.

Terbongkar dari Pesan Singkat Pelaku

Kuasa hukum pendamping korban, Entin Martini, mengungkapkan bahwa korban sebelumnya sama sekali tidak berani melaporkan atau menceritakan kejadian kelam yang dialaminya kepada orang tua. Kasus ini baru terungkap setelah pelaku secara ceroboh mengirimkan rekaman video kepada orang tua korban melalui aplikasi pesan singkat.

“Nggak ada sama sekali. Nggak ada, nggak ada cerita, dan terbongkar pun itu karena chat dari pelaku gitu,” ujar Entin kepada wartawan, Kamis (25/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Modus Iming-iming Pinjam Ponsel

Dalam melancarkan aksi bejatnya, pelaku memanfaatkan ketertarikan anak-anak terhadap gawai. Entin menjelaskan bahwa pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel pintarnya sebelum mengajak korban ke tempat usahanya, yang kemudian menjadi lokasi terjadinya tindakan asusila tersebut.

“Gambarannya ini ada seorang pria dewasa mengiming-imingi itu pinjam HP dan diajak ke tempat usahanya. Di situ terjadi pelecehan, diduga ya, bukan diduga lagi sih, ini barang buktinya sudah ada,” jelas Entin secara rinci mengenai modus operandi pelaku.

Pelaku Ditangkap dan Dalam Pemeriksaan Intensif

Mendapat laporan terkait peristiwa tersebut, Satreskrim Polres Bogor bergerak cepat dan langsung mengamankan terduga pelaku. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum lebih lanjut terhadap pria tersebut.

Kasatres PPA/PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Kendati demikian, status hukum pelaku belum ditingkatkan menjadi tersangka karena masih terikat masa pemeriksaan awal.

Baca juga:  Kasus Mahasiswi UMM Ungkap Fakta Lama Bripka Agus Saat Masih Berdinas

“Orangnya sudah diamankan, cuma masih dalam (pemeriksaan) 1×24 jam, jadi kita belum tetapin status,” kata AKP Silfi Adi Putri, Kamis (25/6/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara ini terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penyidik saat ini tengah mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak untuk memperkuat alat bukti.

“Iya ini kita lagi proses, lagi kita periksa saksi-saksi,” pungkas Silfi.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement