Didakwa Terima Uang Dan Rumah Rp 4,8 M, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Perdana
Sidang perdana kasus suap mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto (Mulia Budi/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Mantan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, resmi didakwa menerima suap berupa uang tunai dan aset rumah dengan nilai total mencapai Rp 4,85 miliar sepanjang periode 2013 hingga 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan tindakan rasuah tersebut dilakukan guna mengondisikan Laporan Hasil Ombudsman RI terkait sengketa tambang dan lingkungan.
Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (25/6/2026), Jaksa membeberkan bahwa suap tersebut mengalir agar terdakwa menyalahgunakan wewenangnya dalam menilai kinerja kementerian.
“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu, menggerakkan Terdakwa Hery Susanto dalam jabatannya selaku anggota Ombudsman Republik Indonesia agar dalam Laporan Hasil Ombudsman RI,” ujar jaksa di persidangan dikutip melalui detikNews.
Modus Operandi: Manipulasi Status Maladministrasi
Jaksa menjelaskan, aliran dana dan pemenuhan janji tersebut ditujukan agar Hery mengeluarkan produk hukum Ombudsman yang menguntungkan korporasi swasta. Hery diminta menyatakan adanya tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Secara spesifik, intervensi Hery diarahkan pada penetapan nilai kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) atas nama PT Tosida Indonesia dan PT Dinamika Sejahtera Mandiri yang dikeluarkan oleh KLHK agar dicap sebagai perbuatan maladministrasi.
Selain itu, pengondisian laporan juga mencakup penolakan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi atas nama PT Mitra Kumala Energi dan PT Gold Talenta Nala Raya.
Rincian Aliran Dana dan Aset Suap Rp 4,8 Miliar
Berdasarkan surat dakwaan JPU, total dana sebesar Rp 4.850.000.000 (empat miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diterima Hery melalui beberapa perantara dan pengusaha tambang dengan rincian sebagai berikut:
- PT Tosida Indonesia: Sebesar Rp 675 juta dari Laode Sinarwan Oda (Direktur) melalui Lukman Malanuang, yang diserahkan melalui Edi Sugandi.
- PT Dinamika Sejahtera Mandiri: Sebesar Rp 200 juta dari Tjia Peng Tjoan (Direktur) melalui Lukman Malanuang.
- Aset Properti: Satu unit rumah di perumahan Pulo Gebang Permai, Jakarta Timur, senilai Rp 2,2 miliar dari Agung Winarno.
- Aliran Tunai Tambahan: Sebesar Rp 1,2 miliar dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi.
- Aliran Tunai Langsung: Sebesar Rp 525 juta langsung dari Agung Winarno.
- PT Mitra Kumala Energi: Sebesar Rp 50 juta dari Muhammad Rosal (Wakil Perusahaan) melalui Agung Winarno.
Sidang perkara ini menandai babak baru penegakan hukum di tubuh lembaga pengawas pelayanan publik tersebut setelah Hery sebelumnya resmi dinonaktifkan dan dipecat oleh Majelis Etik Ombudsman akibat status hukumnya.
(DAW)