Terungkap! Jaringan Fredy Pratama Gunakan Rekening Dan Kripto Untuk Alirkan Dana Narkoba Ke Thailand

jakarta-1781867210961_169

Foto: Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Bigjen Eko Hadi Santoso. (Kurniawan/detikcom)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap aktivitas pengangkutan uang hasil bisnis narkotika milik jaringan Fredy Pratama dari Indonesia ke Thailand yang telah berlangsung selama tujuh tahun. Dalam sekali pengiriman, nilai uang yang dibawa disebut mencapai sedikitnya Rp1 miliar.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyidikan terhadap Frans Antony, salah satu anggota jaringan gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

Pengiriman Uang Berlangsung Sejak 2017

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan aktivitas pengangkutan uang hasil kejahatan itu telah dilakukan sejak 2017 hingga 2023.

“Frans Antony melakukan kegiatan pengangkutan uang hasil kejahatan dari Indonesia ke Thailand telah berlangsung selama kurang lebih 7 tahun, terhitung sejak tahun 2017 hingga 2023 dengan nilai minimal setiap kali pengangkutan adalah Rp 1 miliar,” ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (19/6) dikutip melalui detikNews.

Menurut Eko, dalam kurun waktu tersebut frekuensi pengiriman uang dilakukan sebanyak dua hingga tiga kali setiap bulan. Dengan pola tersebut, total pengangkutan dana diperkirakan mencapai sekitar 168 kali.

Temuan tersebut menunjukkan adanya sistem pengelolaan keuangan yang terorganisasi dalam jaringan Fredy Pratama, yang selama ini dikenal sebagai salah satu jaringan narkoba internasional terbesar yang diburu aparat.

Uang Ditukar di Money Changer dan Dikirim Lewat Kripto

Bareskrim mengungkap, uang hasil peredaran narkotika itu terlebih dahulu ditukarkan melalui sejumlah money changer ilegal yang berada di Indonesia.

Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan uang yang ditukarkan umumnya berupa pecahan 1.000 dolar Singapura.

“Menukarkan uang hasil kejahatan narkotika, khususnya pecahan 1.000 dolar Singapura, di sejumlah money changer yang tersebar di Indonesia,” jelas Eko.

Selain menggunakan jasa penukaran uang, sindikat tersebut juga memanfaatkan aset digital untuk memperlancar perpindahan dana ke luar negeri.

Baca juga:  Thailand Umumkan Kompensasi 2 Juta Baht Tiap Korban Tewas Banjir Parah

“Untuk memudahkan penyeberangan uang ilegal tersebut, sindikat tersebut juga menggunakan crypto currency,” imbuhnya.

Penggunaan mata uang kripto dinilai menjadi salah satu upaya jaringan tersebut untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana narkotika.

Frans Antony Terima Setoran dari Jaringan Fredy Pratama

Dalam penyidikan yang dilakukan, polisi juga menemukan bahwa Frans Antony menerima uang tunai hasil penjualan narkoba dari Kosnadi Irwan alias Uncle, yang juga merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan telah lebih dulu menjalani hukuman.

Dari hasil penyidikan, Frans tercatat menerima dua kali setoran dengan nilai total mencapai 1,2 juta dolar Singapura.

Penyerahan pertama dilakukan pada 4 November 2019 dengan nilai 400 ribu dolar Singapura. Sementara penyerahan kedua berlangsung pada 31 Agustus 2020 dengan jumlah 800 ribu dolar Singapura.

Atas temuan tersebut, Bareskrim menilai posisi Frans Antony sangat penting dalam struktur organisasi jaringan Fredy Pratama.

“Penerimaan ini memperkuat posisinya sebagai bendahara utama yang menampung arus keuangan dari berbagai jaringan di bawah Fredy Pratama,” tutur Eko.

Gunakan Rekening Adik Kandung untuk Menampung Dana

Polisi juga menemukan bahwa Frans Antony menggunakan tiga rekening bank atas nama adik kandungnya, Steven Antony, untuk menampung uang hasil bisnis narkotika tersebut.

Steven Antony diketahui merupakan bagian dari jaringan Fredy Pratama dan telah menjalani hukuman.

Menurut Brigjen Eko Hadi Santoso, rekening tersebut diduga hanya dijadikan tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri.

“Penguasaan rekening ini diduga kuat digunakan sebagai tempat penampungan sementara sebelum dana dialihkan ke luar negeri,” pungkasnya.

Hingga kini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan Fredy Pratama yang beroperasi lintas negara.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement
Baca juga:  Seskab Teddy Bongkar Fakta di Balik Lawatan Prabowo: Biaya Tambahan Tak Dibebankan ke Negara