Kasus Taufik Hidayat: DPR Minta Motif Penyiksaan Korban Selama Tiga Tahun Dibongkar
Foto: Willy Aditya (Dwi Rahmawati/detikcom)
Newestindonesia.co.id, Komisi XIII DPR RI meminta aparat kepolisian mengusut tuntas kasus penyiksaan dan penyekapan yang diduga dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap mantan pacarnya berinisial YTR (29) di Bandung, Jawa Barat.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, mengapresiasi langkah cepat kepolisian yang berhasil menangkap Taufik setelah sebelumnya menjadi buronan. Namun, menurutnya, proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada penangkapan dan penetapan tersangka.
Willy menegaskan bahwa aparat penegak hukum perlu mengungkap secara menyeluruh alasan dan motif yang melatarbelakangi dugaan penyiksaan berat terhadap korban.
“Apa yang dilakukan oleh Taufik ini sangat keji, di luar batas kemanusiaan. Saya sangat mengapresiasi kesigapan aparat penegak hukum untuk menangkap dan memproses ini sesuai hukum yang berlaku,” kata Willy dikutip melalui detikNews.
Polisi Diminta Bongkar Motif Penyiksaan
Menurut Willy, pengungkapan motif menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara agar proses hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi korban maupun masyarakat.
Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut tindak pidana penganiayaan, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak-hak korban yang selama ini diduga mengalami kekerasan berkepanjangan.
“Aparat penegak hukum perlu mengungkap motif penyiksaan berat yang dilakukan Taufik dan memprosesnya secara maksimal. Kesigapan aparat yang telah menangkap Taufik harus diikuti dengan konstruksi kasus yang dapat memenuhi rasa keadilan bagi korban, dan masyarakat,” ujarnya.
Willy juga meminta publik memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga seluruh fakta hukum terungkap.
DPR Belum Berspekulasi Soal Dugaan Pelanggaran HAM
Terkait kemungkinan adanya unsur pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tersebut, Willy memilih menyerahkan sepenuhnya kepada hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurutnya, diperlukan pemeriksaan yang komprehensif sebelum menarik kesimpulan terkait pendekatan hukum yang akan digunakan dalam penanganan perkara.
“Kita percayakan aparat penegak hukum untuk memeriksa ini secara mendalam. Jika memang ada aktivitas ommission (pengabaian) atau commission (tindakan aktif) oleh aktor negara di dalamnya, bisa jadi ini disidik dengan pendekatan HAM,” katanya.
Meski demikian, ia meyakini perangkat hukum pidana yang berlaku saat ini sudah cukup untuk memberikan hukuman yang setimpal serta menghadirkan keadilan bagi korban.
“Namun saat ini kita perlu dukung aparat penegak hukum untuk memproses penyelidikan lebih dahulu. Persoalan hukuman yang pantas atas perilaku Taufik, saya kira UU Hukum Pidana kita sudah lengkap untuk menghadirkan keadilan bagi korban dan bagi publik,” lanjut Willy.
Polisi Masih Dalami Motif dan Kemungkinan Korban Lain
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap dugaan penyiksaan dan penyekapan yang dialami korban selama hampir tiga tahun.
Taufik Hidayat telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat. Pelariannya berakhir setelah polisi berhasil mengamankannya di wilayah Majalaya. Korban diduga mengalami kekerasan fisik berulang yang menyebabkan luka serius di berbagai bagian tubuh.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Polisi menyatakan belum dapat menyimpulkan alasan pasti di balik dugaan penyiksaan dan penyekapan tersebut karena proses pemeriksaan saksi, tersangka, serta pengumpulan alat bukti masih berlangsung.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga membuka kemungkinan adanya korban lain. Polisi mengaku menerima sejumlah informasi dan unggahan media sosial dari pihak yang mengaku pernah mengalami tindakan serupa oleh tersangka. Masyarakat yang merasa menjadi korban diminta melapor agar dapat dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Komnas HAM: Tindakan Pelaku Sangat Tidak Manusiawi
Kasus tersebut turut mendapat sorotan dari Komnas HAM.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai tindakan yang diduga dilakukan pelaku merupakan bentuk kekerasan yang sangat tidak manusiawi dan menunjukkan adanya relasi yang timpang antara pelaku dan korban.
“Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban itu sangat tidak manusiawi, keji, bahkan mengontrol posisi korban dan ini memperlihatkan adanya kekerasan berbasis gender dalam pola relasi yang timpang,” kata Anis.
Komnas HAM juga mendorong proses hukum berjalan tuntas agar memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus memastikan korban memperoleh pemulihan secara menyeluruh, baik secara medis, psikologis, maupun sosial.
Kasus Jadi Sorotan Nasional
Perkembangan kasus Taufik Hidayat kini menjadi perhatian berbagai pihak, mulai dari DPR, Komnas HAM, hingga organisasi perlindungan perempuan. Publik menanti hasil penyelidikan kepolisian terkait motif, kronologi lengkap, serta kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.
Pengungkapan menyeluruh dinilai penting tidak hanya untuk menegakkan hukum terhadap pelaku, tetapi juga sebagai upaya memberikan perlindungan yang lebih baik bagi korban kekerasan berbasis gender di Indonesia.
(DAW)