Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Kasus Makin Panas! Richard Lee Dicegah Bepergian Ke Luar Negeri oleh Polisi

Richard Lee (Foto: TikTok/ galeri.acak)

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Penyidik Polda Metro Jaya resmi memberlakukan pencekalan terhadap Richard Lee agar tidak dapat bepergian ke luar negeri. Kebijakan itu muncul setelah gugatan praperadilan yang diajukan oleh Richard Lee terhadap penetapan dirinya sebagai tersangka ditolak oleh hakim.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa pencekalan tersebut—yang dikenal juga sebagai cek al (cetak tangkal)—telah diterbitkan mulai 10 Februari 2026 hingga 1 Maret 2026, atau selama 20 hari ke depan.

“Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” ujar Budi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/2/2026) dikutip detikNews.

Budi menjelaskan bahwa pencekalan ini merupakan bagian dari mekanisme penyidikan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dilaporkan oleh seorang pelapor yang dikenal publik sebagai “Doktif” (Dokter Detektif).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurutnya, mekanisme hukum itu termuat dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan untuk memastikan kelancaran proses penyidikan.

“Artinya, kalau sudah dilakukan pencekalan itu merupakan suatu mekanisme dalam proses penyidikan. Kita menghormati mekanisme yang dilakukan penyidik dan itu ada diatur dalam ketentuan perundang-undangan agar dia tidak melaksanakan kegiatan dahulu ataupun bepergian ke luar negeri,” jelas Budi.

Penolakan Gugatan Praperadilan

Sebelumnya, Richard Lee menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen tersebut. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menolak permohonan praperadilan Richard Lee. Dalam amar putusannya, hakim menilai seluruh tahapan yang dilakukan pihak kepolisian telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga penetapan tersangka dinyatakan sah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada negara yang besarnya nihil,” ujar hakim dalam putusannya.

Baca juga:  Atap Tempat Padel Di Jakbar Ambruk Saat Hujan Dan Angin Kencang, Baru Dibuat Empat Bulan Lalu

Agenda Selanjutnya Penyidik

Budi menambahkan bahwa setelah penolakan praperadilan, penyidik akan kembali mengagendakan pemanggilan terhadap Richard Lee sebagai tersangka untuk proses penyidikan berikutnya.

“Penyidik akan mengirim kembali minggu depan mengagendakan untuk pemanggilan tersangka DRL dalam proses lanjut menghadapi proses penyidikan yang ada di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” tuturnya.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh seorang pelapor publik yang dikenal sebagai “Doktif” terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan layanan estetika yang dijual oleh Richard Lee. Richard Lee kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik dengan alasan kesehatan, dan Doktif sempat menyinggung kemungkinan adanya upaya jemput paksa jika Richard Lee tidak memenuhi panggilan kembali.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Kasus yang melibatkan pemilik restoran di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Kepolisian dari Polsek...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sepeda motor dan bus TransJakarta terjadi di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2026) malam. Insiden tersebut mengakibatkan...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Percekcokan antara dua pengendara sepeda motor terjadi di kawasan Citayam, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Insiden tersebut dipicu senggolan kendaraan saat keduanya...

Regional

Newestindonesia.co.id – Jabar, Warga Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, digemparkan dengan kasus pembunuhan tragis yang menimpa seorang bocah sekolah dasar berinisial AS...

Nasional

Newestindonesia.co.id – Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus peredaran narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Pasar Minggu, Jakarta Selatan, digegerkan dengan penemuan seorang bayi perempuan yang ditinggalkan di dalam gerobak nasi uduk di Jalan Pejaten Raya. Bayi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tabir gelap yang menyelimuti kehidupan seorang mahasiswi berinisial KD (20) di Kota Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Selama satu dekade, warga Kecamatan Magersari...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, Penyanyi pop dunia Britney Spears dilaporkan ditangkap oleh aparat penegak hukum di Ventura County, California, Amerika Serikat, pada Rabu malam, 4 Maret 2026,...

Advertisement