Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Nasional

Dampak Aturan APBD, Ribuan PPPK Di NTT Dan Sulbar Terancam Diberhentikan

ANTARA FOTO/SULTHONY HASANUDDIN

Newestindonesia.co.id, Ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di sejumlah daerah menghadapi ancaman pemberhentian akibat kebijakan pembatasan belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kasus ini mencuat di Nusa Tenggara Timur (NTT), di mana sekitar 9.000 PPPK berpotensi diberhentikan sebagai dampak dari kewajiban penghematan anggaran daerah.

Sejumlah pegawai mengaku terpukul dengan kondisi tersebut.

Salah satu PPPK mengungkapkan kegelisahannya:

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kenapa harus kami yang jadi korban dari keputusan ini,” keluh seorang pegawai, dikutip melalui BBC Indonesia (26/3).

Pegawai lain bahkan menyatakan kekhawatiran terkait masa depan mereka, terutama bagi yang sudah berusia di atas 40 tahun dan sulit mencari pekerjaan baru.

Tertekan Aturan Batas Belanja Pegawai

Ancaman pemberhentian ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang membatasi belanja pegawai maksimal 30% dari total APBD.

Jika melanggar ketentuan tersebut, pemerintah daerah dapat dikenai sanksi berupa penundaan atau pemotongan dana transfer dari pusat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan bahwa daerahnya harus melakukan efisiensi anggaran hingga ratusan miliar rupiah.

Kondisi ini berdampak langsung pada nasib ribuan PPPK yang baru diangkat dalam beberapa tahun terakhir.

Tidak Hanya NTT, Daerah Lain Terancam

Fenomena serupa juga terjadi di Sulawesi Barat.

Sekitar 2.000 PPPK diperkirakan terancam diberhentikan pada 2027 untuk menyesuaikan batas belanja pegawai.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini menunjukkan bahwa persoalan PPPK bukan hanya isu lokal, melainkan berpotensi menjadi masalah nasional seiring implementasi penuh aturan fiskal tersebut.

Dampak Sosial dan Pelayanan Publik

Pengamat menilai kebijakan ini dapat menimbulkan efek domino, terutama pada sektor pelayanan publik.

Baca juga:  Pemerintah Tetapkan Lebaran 2026 Sabtu 21 Maret, Ini Penjelasannya

Pemberhentian PPPK berisiko mengurangi tenaga kerja di bidang pendidikan dan kesehatan, yang selama ini banyak ditopang oleh tenaga kontrak.

Selain itu, lonjakan pengangguran di daerah dengan ekonomi terbatas juga menjadi kekhawatiran.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Seorang pakar menyebut bahwa kebijakan tersebut belum sepenuhnya mempertimbangkan kondisi riil di lapangan.

“Aturan tersebut dibuat tanpa konsep yang jelas dan tak melihat kondisi di lapangan,” ujarnya.

Respons Pemerintah dan DPR

Pemerintah pusat menyatakan memahami kekhawatiran para PPPK.

Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa pengangkatan PPPK sebelumnya dilakukan berdasarkan usulan pemerintah daerah yang telah mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia juga mengingatkan bahwa status PPPK bersifat kontraktual dan berbasis evaluasi kinerja.

Di sisi lain, DPR mendorong adanya solusi kebijakan, termasuk opsi penundaan penerapan aturan atau penyesuaian skema pembiayaan pegawai agar tidak menimbulkan dampak sosial besar.

Masa Transisi Hingga 2027

Pemerintah memberikan masa transisi hingga 2027 bagi daerah untuk menyesuaikan struktur belanja pegawai.

Namun, tekanan fiskal yang semakin mendekati tenggat waktu membuat banyak daerah mulai mengambil langkah antisipatif, termasuk rencana pengurangan tenaga PPPK.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Situasi ini memunculkan dilema antara menjaga disiplin anggaran dan mempertahankan layanan publik serta kesejahteraan tenaga kerja.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi hujan di berbagai wilayah Indonesia pada periode 15 hingga 21 Mei 2026....

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan pentingnya penanaman nilai integritas di lingkungan pendidikan sebagai fondasi pembentukan karakter generasi penerus bangsa. Menurutnya, lembaga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menolak gugatan terkait kuota internet hangus yang diajukan terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyoroti dinamika pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dinilainya sedang berada dalam...

Advertisement