Newestindonesia.co.id, Rumah milik Doni M. Taufik alias Doni Salmanan resmi terjual melalui lelang oleh Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia. Aset milik terpidana kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu laku dengan harga Rp 3,5 miliar.
“Objek lelang yang berhasil dilelang yaitu satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, dengan luas tanah 400 meter persegi dan luas bangunan 600 meter persegi. Nilai limit dan harga lelangnya Rp 3.527.080.000,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Kamis (3/7/2025), Dikutip melalui Okezone.

Pantauan di lokasi pada Selasa (8/7/2025), rumah Doni Salmanan yang berada di Kampung Ciburial, Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Bandung, Jawa Barat tampak sepi dan tidak berpenghuni.
Pagar rumah dikunci rapat dengan rantai besi, dan bagian depannya mulai ditumbuhi rumput liar.
