Operasional Bank Mandiri Taspen Purwokerto Berjalan Terbatas Usai Unjuk Rasa Nasabah

Bank Mandiri Taspen Purwokerto

Pelayanan terbatas yang diberikan Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto di kompleks Bank Mandiri Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis (9/7/2026), seiring aksi penyampaian aspirasi sejumlah nasabah terkait kasus penipuan berkedok investasi yang mereka alami. ANTARA/HO-Bank Mandiri Taspen

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto tetap berkomitmen memberikan pelayanan kepada nasabah secara terbatas di tengah aksi penyampaian aspirasi yang digelar oleh sejumlah nasabah. Aksi tersebut terkait dengan kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang melibatkan oknum mantan pegawai bank tersebut.

Layanan terbatas ini dialokasikan di dalam kompleks Bank Mandiri Kantor Cabang Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Kamis (9/7/2026). Langkah tersebut diambil untuk memastikan kelangsungan transaksi keuangan masyarakat di tengah situasi penyampaian pendapat.

“Alhamdulillah, operasional perbankan untuk melayani nasabah tetap dapat terlaksana dengan baik. Niat kami untuk dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para nasabah dapat berjalan lancar,” ujar Distribution Head 5 Bank Mandiri Taspen Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, I Putu Agus Sinom Artawan, di Purwokerto, Kamis (9/7) dikutip melalui Antara.

I Putu Agus menambahkan bahwa dengan adanya mekanisme operasional tersebut, aspirasi dari masyarakat pun dapat terakomodasi secara kondusif. “With demikian, aspirasi nasabah juga dapat berjalan lancar dan kami tampung bersama sama dengan pihak kepolisian agar mereka mendapatkan kepastian hukum sebaik baiknya,” tuturnya.

Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Taspen, Tulus P Hutabarat, juga memastikan bahwa roda operasional di Kantor Cabang Purwokerto diupayakan tetap berjalan normal meski terdapat konsentrasi massa. Aksi penyampaian aspirasi tersebut bersumber dari kasus dugaan penipuan berkedok investasi yang digawangi oleh seorang perempuan oknum mantan pegawai berinisial N alias D (36).

“Kami menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh nasabah dalam bertransaksi,” tegas Tulus P Hutabarat.

Tulus mengungkapkan, manajemen Bank Mandiri Taspen menaruh simpati dan empati yang mendalam terhadap kerugian serta kondisi psikologis yang kini dihadapi oleh para nasabah terdampak akibat perbuatan oknum tersebut. Sebagai bentuk ketegasan, pihak bank telah melimpahkan perkara ini kepada aparat penegak hukum dan berkomitmen menghormati sepenuhnya seluruh proses hukum yang saat ini sedang bergulir.

Baca juga:  Apindo Minta Pemerintah Tunda Pajak UMKM Daring, Dinilai Beratkan Pengusaha

Lebih lanjut, tidak hanya menempuh jalur hukum, Bank Mandiri Taspen juga proaktif mendirikan posko layanan informasi dan pendampingan di lapangan guna mengasistensi para korban terdampak.

“Kami juga menyediakan data dan informasi yang diperlukan guna mendukung proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum,” imbuh Tulus.

Pihak manajemen pun mengimbau kepada masyarakat yang merasa dirugikan agar bertindak kooperatif guna mempermudah pengungkapan kasus secara menyeluruh. “Kami mengharapkan para nasabah yang menjadi korban dapat bekerja sama dengan melaporkan kejadian yang dialami guna mempercepat penyelesaian kasus melalui proses yang dilakukan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas,” kata Tulus menerangkan.

Berdasarkan laporan di lapangan, aksi penyampaian aspirasi yang dilakukan oleh puluhan nasabah korban dugaan penipuan investasi bodong ini berlangsung sejak Kamis pagi hingga siang hari di area Kantor Cabang Purwokerto. Jalannya aksi mendapat pengawalan dan pengamanan ketat dari jajaran personel Polresta Banyumas, dengan dibantu oleh personel TNI serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyumas.

Terkait perkembangannya, Polresta Banyumas dilaporkan telah menetapkan N alias D sebagai tersangka utama dalam skandal investasi bodong ini dan telah melakukan penahanan sejak tanggal 7 Juni 2026. Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 atau Pasal 486 juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman hukuman pidana kurungan maksimal empat tahun penjara.

Tak berhenti sampai di situ, setelah mendalami laporan resmi dari manajemen Bank Mandiri Taspen, penyidik Polresta Banyumas kembali menetapkan N alias D sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan dokumen pada tanggal 25 Juni 2026. Untuk tindak pidana pemalsuan ini, tersangka dijerat dengan Pasal 391 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana yang lebih berat, yakni maksimal enam tahun penjara.

Baca juga:  Shell Umumkan V-Power Diesel Kembali Dijual, Harga Naik Jadi Rp30.890 Per Liter

Saat ini, aparat kepolisian dari Polresta Banyumas dikabarkan tengah bergerak melakukan pendalaman lebih lanjut atas adanya indikasi dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam alur aliran dana kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak kepolisian memperkirakan jumlah korban yang terjerat dalam lingkaran penipuan komplotan ini mencapai lebih dari 100 orang, dengan total kerugian kumulatif ditaksir menyentuh angka kisaran Rp25 miliar.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement