Heboh Kekayaan AHY Naik Rp98 M Dan Ibas Tembus Rp354 M, DPP GHARIS Desak PPATK Turun Tangan

Heboh Kekayaan AHY Naik Rp98 M Dan Ibas Tembus Rp354 M, DPP GHARIS Desak PPATK Turun Tangan

Foto: Dok. Istimewa

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama Wakil Ketua MPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Hak Asasi dan Reformasi Indonesia Sejahtera (DPP GHARIS).

Kelompok masyarakat tersebut meminta lembaga antirasuah untuk mengklarifikasi, menelaah, serta menelusuri asal-usul pertumbuhan harta kekayaan kedua pejabat negara tersebut dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dilansir melalui Warta Ekonomi, Laporan resmi ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum DPP GHARIS, Hotmartua Simanjuntak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin (6/7/2026). Hotmartua menjelaskan bahwa pelaporan ini didasarkan pada hasil analisis mendalam terhadap dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dipublikasikan secara resmi oleh KPK.

Berdasarkan kajian organisasi tersebut, ditemukan adanya lonjakan kekayaan yang sangat signifikan pada diri AHY dan Ibas selama mereka menduduki jabatan publik. Kenaikan paling mencolok ditemukan pada aset kekayaan milik Ibas yang disebut-sebut meroket sekitar 700 persen dalam waktu yang relatif singkat.

Oleh karena itu, GHARIS mendesak agar KPK tidak sekadar memperlakukan LHKPN sebagai pemenuhan kewajiban administratif semata. KPK diminta bergerak melakukan penelusuran lapangan guna memastikan dari mana sumber pertambahan harta yang dilaporkan tersebut berasal. Keterlibatan PPATK dipandang perlu untuk mengaudit aliran dana dan memastikan seluruh kekayaan yang terdaftar didapatkan secara sah.

Hotmartua memastikan bahwa laporan yang ia serahkan ke KPK telah diperkuat dengan sejumlah dokumen pendukung, termasuk salinan riwayat data LHKPN yang dirilis oleh KPK sendiri. Ia berharap pihak berwenang segera memproses aduan ini dengan memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi.

Baca juga:  Kenapa Harus Jadi Entrepreneur? Ini Yang Harus Diketahui

Jika merujuk pada rincian data LHKPN terbaru, total kekayaan AHY—yang juga merupakan Ketua Umum Partai Demokrat—pada periode pelaporan tahun 2025 tercatat mencapai Rp118,65 miliar. Nominal ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp98,25 miliar jika disandingkan dengan laporan tahun 2016 yang kala itu bernilai Rp20,4 miliar. Secara persentase, harta AHY mengalami pertumbuhan sebesar 481,5 persen.

Di sisi lain, lonjakan yang lebih besar terlihat pada catatan LHKPN milik Ibas. Pada pelaporan tahun 2025, total nilai harta kekayaan Ibas menyentuh angka Rp354,72 miliar. Jumlah ini melonjak tajam sekitar Rp312,1 miliar dibandingkan dengan LHKPN tahun 2021 yang berada di angka Rp42,57 miIiar, atau setara dengan kenaikan sebesar 733,18 persen.

DPP GHARIS menegaskan bahwa fluktuasi angka yang sangat besar pada laporan kekayaan kedua tokoh politik tersebut menjadi fondasi kuat bagi mereka untuk meminta transparansi. Langkah hukum ini murni diniatkan sebagai permohonan pemeriksaan dan klarifikasi sesuai dengan kewenangan yang melekat pada KPK.

Hingga naskah berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi ataupun pernyataan klarifikasi dari pihak AHY maupun Ibas mengenai laporan yang diajukan oleh DPP GHARIS. Di pihak lain, KPK juga belum merilis pernyataan resmi terkait langkah penanganan tindak lanjut atas aduan tersebut. Sesuai prosedur operasional baku di KPK, setiap laporan masyarakat yang masuk akan terlebih dahulu melewati tahap verifikasi serta penelaahan sebelum diputuskan apakah layak dinaikkan ke tahap penyelidikan.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement