Blokir Rekening Judi Online Tembus 36.191 Akun, OJK Perketat Pengawasan Perbankan

Blokir Rekening Judi Online Tembus 36.191 Akun, OJK Perketat Pengawasan Perbankan

Ilustrasi OJK blokir rekening terjait judi online (Judol). Foto: Newest Indonesia

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil tindakan tegas dalam memerangi aktivitas perjudian daring di tanah air. Lembaga pengawas keuangan tersebut telah meminta industri perbankan untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 36.191 rekening yang terindikasi kuat terkait dengan jaringan judi online.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata dalam menekan dampak buruk aktivitas ilegal tersebut, yang dinilai memberikan pengaruh negatif secara luas bagi perekonomian nasional serta stabilitas sektor keuangan di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung di Jakarta, Selasa (7/7/2026).

“Terkait dengan pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan, OJK telah meminta perbankan untuk melakukan enhanced due diligence (EDD) dan atau pemblokiran atas kurang lebih 36.191 rekening,” ujar Dian Ediana dikutip melalui detikFinance.

Dian memaparkan bahwa temuan jumlah rekening yang bermasalah ini menunjukkan tren kenaikan yang cukup signifikan. Angka 36.191 rekening tersebut mengalami peningkatan sekitar 3.000 rekening jika dibandingkan dengan data pada posisi April 2026 lalu, yang kala itu tercatat sebanyak 33.836 rekening.

Proses penertiban dan pemblokiran puluhan ribu rekening ini tidak dilakukan secara sepihak, melainkan berdasarkan rujukan data valid yang disuplai langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Tidak berhenti pada pemblokiran rekening yang terdaftar saja, OJK juga menginstruksikan pihak perbankan untuk memperluas cakupan pemeriksaan. Hal ini dilakukan dengan menyisir seluruh akun perbankan lain yang terafiliasi menggunakan identitas yang sama.

“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan atau NIK dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring serta melakukan enhanced due diligence,” terang Dian.

Baca juga:  Rapat di Istana, Purbaya-Airlangga Bahas Strategi Efisiensi APBN

Melalui penerapan prosedur enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas yang mendalam ini, diharapkan ruang gerak para pelaku dan fasilitator judi online di dalam sistem perbankan nasional dapat dipersempit secara total.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement