Bupati Langkat Ondim Tersangka KPK, Anggota DPR Kecewa Anggaran Pendidikan Dikorupsi

kapoksi-komisi-ii-dpr-fraksi-nasdem-ujang-bey-1765691178496_169

Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem Ujang Bey. (Dok. Istimewa)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif, Syah Afandin alias Ondim, terus memicu gelombang reaksi negatif. Salah satu poin yang paling disorot adalah dugaan manipulasi anggaran dan pengadaan di sektor pendidikan, termasuk pengadaan seragam sekolah dasar (SD) yang dijadikan ladang meraup keuntungan pribadi.

Dugaan korupsi di ceruk krusial tersebut mengundang keprihatinan mendalam dari parlemen. Anggota Komisi II DPR RI sekaligus Kapoksi Fraksi NasDem, Ujang Bey, mengaku sangat terpukul dan miris melihat bagaimana hak-hak dasar para pelajar di daerah justru dijadikan komoditas rasuah oleh pimpinan daerahnya sendiri.

“Saya melihatnya cukup miris dan prihatin ya. Pendidikan sejatinya merupakan ujung tombak peradaban sekaligus juru kunci kesejahteraan masyarakat,” ujar Ujang Bey saat dimintai tanggapan oleh wartawan dikutip melalui detikNews.

Pemerintah Daerah Punya Tanggung Jawab Moral, Bukan Ladang Cari Untung

Ujang Bey menegaskan bahwa sektor pendidikan mutlak harus menjadi prioritas utama dalam roda pembangunan nasional maupun daerah. Fondasi utama untuk membangun kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dinilai akan hancur apabila anggaran pendidikan dikerat oleh praktik-praktik memperkaya diri.

Ia mengingatkan kepada seluruh jajaran birokrasi dan kepala daerah bahwa posisi mereka menuntut tanggung jawab penuh atas kemaslahatan para peserta didik, bukan mengincar celah proyek demi kepentingan finansial terselubung.

“Bukan sebaliknya, menjadikannya sebagai ajang sumber proyek,” tegas politikus NasDem tersebut.

Lebih lanjut, Ujang Bey berharap agar terbongkarnya kasus yang menyeret Bupati Langkat ini bisa menjadi alarm keras sekaligus pelajaran berharga bagi seluruh kepala daerah di Indonesia. Pengelolaan anggaran di sektor sensitif seperti pendidikan, menurutnya, wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berpihak kepada kepentingan pelajar serta masyarakat luas.

Baca juga:  Momen Zulkifli Hasan Tinjau Lokasi Banjir Sambil Pikul Beras Di Padang

Kronologi OTT KPK dan Detail Aliran Dana Haram Bupati Langkat

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan Syah Afandin alias Ondim sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ondim diduga kuat telah menerima akumulasi uang gratifikasi senilai Rp 3,5 miliar dari berbagai sumber ilegal.

Operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung pada penahanan Ondim ini bermula pada Rabu (1/7). Setelah ditangkap dalam rangkaian operasi senyap tersebut, ia langsung digelandang ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan intensif sebelum status hukumnya dinaikkan.

Penyidikan KPK mendapati bahwa Ondim diduga menerima suap dari seorang pihak swasta bernama Yaqub Abdhal Al Mu’arif. Yaqub sendiri diketahui merupakan salah satu anggota tim sukses Ondim dalam perhelatan Pilkada 2024.

Modus operandi yang dijalankan terbilang masif. Yaqub diduga mendapatkan karpet merah berupa 80 paket pekerjaan di lingkup Dinas Pendidikan serta 5 paket pekerjaan di Dinas Permukiman Kabupaten Langkat untuk tahun anggaran 2025 melalui metode Pengadaan Langsung (PL). Sebagai imbalan atas jatah proyek tersebut, Ondim diduga mematok commitment fee atau potongan sebesar 10 persen dari total nilai proyek di Dinas Pendidikan dan 17 persen dari proyek di Dinas Permukiman.

Tak hanya mengunci komitmen proyek dinas, penyidik KPK juga membeberkan bahwa Ondim meraup dana haram lewat perdagangan mutasi jabatan kepala sekolah dan camat, hingga melakukan monopoli dalam pengadaan seragam sekolah.

KPK mencatat aliran dana dari Yaqub ke kantong Ondim sudah menyentuh angka Rp 800 juta hingga bulan April 2026. Keserakahan berlanjut pada Juni 2026, saat Ondim meminta tambahan uang sebesar Rp 300 juta. Namun, karena keterbatasan, Yaqub hanya menyanggupi pemberian sebesar Rp 100 juta.

Baca juga:  Jaksa Sebut Nadiem Makarim Terima Rp809 Miliar Dari Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Skema penyerahan uang Rp 100 juta yang diwakili oleh orang kepercayaan Ondim bernama Syahrial itulah yang akhirnya berhasil diendus dan digagalkan oleh tim penindak KPK dalam OTT tanggal 1 Juli 2026 kemarin.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement