Klarifikasi Menhut Raja Juli Antoni Soal Amplop Dari Bupati Kuansing: Sudah Dikembalikan 17 Hari Sebelum OTT

menhut-klarifikasi-soal-pertemuannya-dengan-bupati-kuansing-sebelum-ott-kpk-1783054648801_169

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni (Adhfar Aulia Syuhada/detikcom)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya buka suara dan memberikan klarifikasi resmi terkait pusaran kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Raja Juli mengakui bahwa sang bupati sempat meninggalkan sebuah amplop misterius setelah melakukan audiensi di kantornya. Namun, ia menegaskan amplop tersebut langsung diperintahkan untuk dikembalikan jauh sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Sebagai informasi, Bupati Kuansing Suhardiman Amby sebelumnya menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026) setelah sempat dicari-cari dalam rangkaian OTT sejak Senin (29/6/2026). KPK kemudian resmi mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka penerima suap berupa mobil Land Cruiser terkait pemilihan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Rabu (1/7/2026). Selain itu, KPK tengah mendalami dugaan korupsi lain terkait penerimaan uang dalam pengurusan rekomendasi teknis pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kuansing.

Kronologi Pertemuan Resmi dan Terbuka

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membenarkan adanya pertemuan formal dengan Suhardiman Amby pada awal Juni lalu. Menhut menegaskan bahwa audiensi tersebut dilakukan sesuai prosedur kedinasan dan terdokumentasi dengan sangat transparan.

“Klarifikasi pertama saya, bahwa benar tanggal 2 Juni 2026, ada audiensi Bupati Kuansing di kantor ini. Ini audiensi yang terbuka, bupatinya mengirim surat resmi, di-publish di media sosial, saya maupun Kementerian, dan ada daftar hadir, ada notulensi. Jadi kalau suatu saat pihak KPK memerlukan, atau bahkan kami akan proaktif juga menyerahkan apa yang telah saya sebutkan tadi,” ujar Raja Juli saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemenhut, Jakarta Pusat, Jumat (3/7/2026) dikutip melalui detikNews.

Sadar Ada Amplop Tertinggal, Menhut Perintahkan Pengembalian

Lebih lanjut, Raja Juli menceritakan momen ketika ia menemukan sebuah amplop yang sengaja ditinggalkan oleh Suhardiman di ruang pertemuan. Amplop tersebut disembunyikan di bawah map dokumen. Begitu menyadari keberadaan barang tersebut setelah sang bupati pergi, Menhut langsung mengambil tindakan tegas dengan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop itu utuh-utuh.

Baca juga:  Wapres Gibran Rakabuming Tinjau Pasar Rakyat & Pesantren AI Di Tasikmalaya

“Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan dengan map, ya. Dan ketika beliau pergi, saya baru sabar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya tidak merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut, dan saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” ucap Raja Juli membeberkan kronologinya.

Proses pengembalian tersebut memerlukan waktu beberapa hari untuk pengurusan administrasi kedinasan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhut kemudian menerbitkan surat perintah resmi pada Kamis, 11 Juni 2026, agar ajudan Menhut dapat berangkat langsung menemui Bupati Kuansing di daerahnya.

“Hari Kamisnya, tanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, ya, surat perintah kepada ajudan saya untuk mendatangi atau untuk mendatangi Bupati Kuantan Singingi,” jelasnya.

Kantongi Bukti Tanda Terima Bermeterai 17 Hari Sebelum OTT

Guna memastikan pengembalian tersebut berjalan lancar dan aman, Raja Juli juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat di Riau untuk mendampingi ajudannya, Bambang Supriyadi. Menhut kemudian menunjukkan bukti otentik berupa surat tanda terima bermeterai lengkap dengan dokumentasi foto yang membuktikan bahwa amplop tersebut sudah diserahkan kembali kepada Suhardiman Amby pada tanggal 12 Juni 2026—tepat 17 hari sebelum KPK melancarkan OTT.

“Jadi tanggal 12 (Juni), teman-teman semua, Jumat, ya, hari Jumat tanggal 12, sekitar 17 hari sebelum terjadi OTT, ajudan saya sudah mengembalikan amplop, amplop putih kepada Bupati Kuantan Singingi. Ada tanda terimanya, ada foto. Saya lihatkan kepada teman-teman, aslinya. Ini tanda terimanya, tanggal 12 Juni pukul 14.57,” terang Raja Juli seraya memperlihatkan dokumen tersebut kepada awak media.

“Ini yang yang menerima, ya, Bapak Dr Suhardiman Amby, Bupati Kuantan Singingi. Pakai meterai, ini ajudan saya, Bambang Supriyadi. 12 Juni pukul 14.57. 17 hari sebelum OTT, ya, sebagai tanggung jawab moral saya, tanggung jawab publik saya sebagai pimpinan di sini, kami sudah mengembalikan amplop yang ditinggalkan bupati ketika audiensi tersebut,” sambung politisi tersebut.

Baca juga:  Modus Baru Penyelundupan Narkoba: Ekstasi Diselundupkan Dalam Wedding Dress

Tegaskan Tidak Ada Otorisasi Lahan dan Siap Penuhi Panggilan KPK

Di akhir penjelasannya, Raja Juli Antoni memberikan jaminan penuh bahwa kementerian yang dipimpinnya sama sekali tidak pernah mengeluarkan dokumen Surat Keputusan (SK) terkait pelepasan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi. Ia menyatakan bersih dari pusaran kasus ini dan siap bersikap kooperatif jika KPK membutuhkan keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan.

“Amplopnya sudah dikembalikan tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan kedua, tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya otorisasi dikeluarkan di Kuantan Singingi,” pungkas Menhut menutup keterangannya.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement