Dosen Unair Lulusan S3 Australia Buka-bukaan Di MK: Gaji Pokok Saya Hanya Rp 2,6 Juta
Foto: YouTube Mahkamah Konstitusi RI/Dosen di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, dalam sidang pleno di MK, Selasa (30/6/2026).
Newestindonesia.co.id, Isu rendahnya kesejahteraan tenaga pendidik tinggi kembali mencuat dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (30/6/2026). Cenuk Widiyastrisna Sayekti, SH, MH, PhD, seorang dosen tetap non-ASN di Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair), membeberkan realita pahit mengenai penghasilan dasar yang diterimanya meski telah menyandang gelar doktor lulusan Australia.
Dalam sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen) tersebut, Cenuk hadir sebagai saksi dan menceritakan bahwa gaji pokok yang ia terima dari kampus bertaraf internasional itu hanya berkisar Rp 2,6 juta per bulan sejak bergabung pada tahun 2022. Angka tersebut dirasa sangat kontras dengan latar belakang pendidikannya sebagai lulusan S3 dari Macquarie University, Australia.
Cenuk mengungkapkan, perjalanan kariernya sebagai dosen sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2010 dengan gaji pertama sebesar Rp 1,2 juta. Namun, penambahan masa kerja belasan tahun dan kepemilikan sertifikat pendidik (Serdos) belum mampu mendongkrak pendapatan dasarnya ke angka yang ideal.
“Setelah belasan tahun berkarier sebagai dosen, menempuh pendidikan doktor dan mendapatkan Serdos-sertifikasi pendidik, penghasilan dasar saya sebagai dosen tetap masih berada pada tingkat yang sangat terbatas. Pekerjaan saya sebagai dosen tidak hanya mengajar di kelas, dalam keseharian saya menjalankan seluruh unsur Tridharma sekaligus berbagai tugas kelembagaan kampus,” ujar Cenuk dalam kesaksiannya yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, seperti dikutip melalui detikEdu.
Lebih lanjut, Cenuk menjelaskan bahwa jika ditotal dengan komponen lain seperti tunjangan profesi lektor, uang makan, dan uang beras, akumulasi pendapatan yang ia terima dalam beberapa bulan terakhir hanya menyentuh angka Rp 3,3 juta. Jumlah ini masih berada jauh di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Surabaya yang mencapai Rp 5,28 juta.
“3 bulan terakhir, gaji pokok yang saya terima di bulan ketiga ini yang terakhir adalah Rp 3.300.000. Itu terdiri atas Rp 2.600.000 gaji pokok ditambah tunjangan profesi lektor, uang makan, maupun uang beras,” bebernya.
Bagi Cenuk, akar permasalahan bukan sekadar angka nominal yang kecil, melainkan rapuhnya sistem penopang kesejahteraan dosen karena tidak bertumpu pada gaji pokok yang kuat. Sistem pengupahan saat ini membuat pendapatan dosen menjadi sangat rentan.
Ia mencontohkan kondisi konkret yang dialaminya pada semester ini, di mana laporan Beban Kerja Dosen (BKD)-nya dinyatakan ‘tidak memenuhi’. Dampaknya, ia terancam kehilangan tunjangan sertifikasi pada semester berikutnya.
“Persoalan utamanya bukan hanya soal nominal yang kecil, tetapi juga karena kesejahteraan dosen tidak bertumpu pada gaji pokok yang cukup kuat,” imbuh Cenuk. “Pada semester ini beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi, yang artinya semester depan saya tidak akan memperoleh tunjangan sertifikasi dosen. Puncaknya adalah ketika beban kinerja dosen saya dinyatakan tidak memenuhi status ini berdampak langsung pada pencairan tunjangan profesi dosen yaitu sebesar satu kali gaji pokok.”
Tak hanya masalah gaji pokok, Cenuk juga membagikan kendala birokrasi kampus yang berimbas pada tidak diakuinya kinerja akademik. Ia mengaku pernah melakukan pengabdian masyarakat tanpa diberi surat tugas sehingga kegiatan tersebut dianggap hangus. Di sisi lain, dana penelitiannya yang lolos seleksi resmi di internal Unair juga urung dicairkan karena kegiatannya dianggap ilegal akibat status kepegawaiannya.
“Lagi-lagi alasannya yang dikemukakan berkaitan dengan status kepegawaian saya. Padahal status saya jelas. Saya adalah dosen tetap non-ASN di Unair dengan hak dan kewajiban yang melekat pada status tersebut,” keluhnya. Cenuk juga menambahkan bahwa upaya negosiasi agar masa kerja di kampus sebelumnya diperhitungkan justru berujung penolakan, di mana masa kerjanya dianggap nol.
Melalui persidangan di MK, Cenuk berharap para hakim konstitusi dapat melihat potret riil beban kerja dosen yang tidak sebanding dengan jaminan kehidupan yang layak. “Saya berharap Mahkamah dapat melihat persoalan dosen bukan hanya soal beban kerja, tetapi juga soal jaminan penghidupan yang layak. Dosen tidak seharusnya dipaksa mencari pekerjaan tambahan hanya untuk menutup kebutuhan dasar hidupnya, apalagi setelah menjalankan profesi ini bertahun-tahun dengan seluruh tuntutan akademik yang menyertainya,” tuturnya.
Desakan Serikat Pekerja Kampus (SPK)
Gugatan pengujian materiil dengan perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus (SPK). Mereka menuntut agar MK memberikan tafsir baru terhadap frasa “gaji pokok” dalam Pasal 52 ayat (1) UU Guru dan Dosen agar nilainya sekurang-kurangnya setara dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kampus berada.
Ketua Tim Riset SPK, Rizma Afian Azhiim, menyatakan bahwa pergeseran istilah hukum dari “upah minimum” pada UU Ketenagakerjaan 2003 menjadi “kebutuhan hidup minimum” pada UU Guru dan Dosen 2005 telah menciptakan kekosongan parameter konkret yang merugikan profesi akademik.
“UU Ketenagakerjaan tahun 2003 memberikan parameter yang jelas melalui upah minimum agar pekerja bisa hidup layak. Namun, ketika lahir UU Guru dan Dosen tahun 2005, istilah itu bergeser menjadi ‘kebutuhan hidup minimum’, tetapi parameter konkretnya tidak pernah dibuat. Di situlah akar persoalannya,” kata Rizma.
Menurut Rizma, tidak adanya standar perlindungan baku membuat dosen-dosen yang baru merintis karier sangat rentan karena hanya mengandalkan gaji pokok yang berada di bawah standar hidup layak. “Ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi akademik,” tegasnya.
(DAW)
