Newestindonesia.co.id, Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kota Kupang, Briptu MR yang terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, mendapat sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Yang bersangkutan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) pada Rabu, 11 Juni 2025. Hal ini diungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Henry Novika Chandra.
“(Sidang) Mulai pukul 11.00 hingga 15.00 WITA,” ucap Henry, Kamis (12/6/2025), Seperti dikutip melalui TVOneNews.com.
Dalam putusan, yang bersangkutan dijatuhi dua sanksi. Pertama, sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya adalah perbuatan tercela.
Kedua, sanksi administratif Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri. Briptu MR terbukti melakukan asusila pada remaja perempuan berinisial PGS (17) ketika penindakan lalu lintas.
Perbuatannya dinilai bukan cuma melanggar kode etik profesi dan hukum, tapi merusak kepercayaan publik pada Korps Bhayangkara.
“Dalam hasil persidangan juga dinyatakan bahwa tidak ditemukan hal-hal yang meringankan. Sebaliknya, tindakan pelanggar dilakukan dengan kesadaran penuh dan dianggap mencoreng nama baik institusi, yang menjadi faktor pemberat utama dalam proses penilaian komisi,” kata dia.
Briptu MR juga bakal dikenakan pidana umum. Dia terancam dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Juncto Pasal 76 e Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual kekerasan seksual.
Adapun kasus ini terjadi 3 Mei 2025, lalu. Korban bersama temannya berkendara tanpa pakai helm lalu ditindak Briptu MR. Keduanya diarahkan ke Kantor Satlantas Polresta Kupang Kota dan disana dimintai uang.
Namun, karena PGS tak mengiyakan, pelaku meraba bagian kewanitaan PGS. Kemudian dia memaksa korban berhubungan intim di kantor lantas tapi ditolak mentah-mentah. Selanjutnya, Briptu MR memaksa memegang kemaluannya sampai orgasme.
Keterangan: Artikel ini mengandung tidak kenyamanan pembaca, Kami sarankan apabila mengalami kecemasan untuk tidak melanjutkan membaca dan ini merupakan untuk kesadaran publik.
Editor: DAW
