Operasi di Sungai Subayang, Polsek Kampar Kiri Amankan Rakit Dan Mesin Tambang Ilegal

polsek-kampar-kiri-menyita-3-unit-rakit-penambangan-emas-tanpa-izin-peti-di-sungai-subayang-desa-kota-lama-kecamatan-kampar-ki-1780632330940_43

Foto: Polsek Kampar Kiri menyita 3 unit rakit penambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar. (dok Polda Riau)

Newestindonesia.co.id, Jajaran Polsek Kampar Kiri kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Kabupaten Kampar, Riau. Dalam operasi yang digelar di aliran Sungai Bio atau Sungai Subayang, Desa Kota Lama, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, petugas berhasil mengamankan tiga unit rakit yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.

Penindakan dilakukan pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Operasi tersebut dipimpin oleh Panit Opsnal Intelkam Polsek Kampar Kiri Ipda Nurman Efendi bersama Panit Opsnal Intelkam Ipda Aprizal Jafar dan tujuh personel Polsek Kampar Kiri.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S membenarkan adanya penindakan terhadap aktivitas tambang emas tanpa izin tersebut. Menurutnya, tiga rakit yang ditemukan diduga digunakan sebagai sarana kegiatan PETI di kawasan Sungai Subayang.

“Benar, ada tiga unit rakit yang digunakan untuk melakukan PETI dan pemilik dalam lidik diduga masyarakat Desa Kota Lama yang pada saat itu sedang tidak ada di lokasi rakit yang berada di aliran Sungai,” kata AKBP Boby Putra Ramadhan, Jumat (5/6/2026) dikutip melalui detikNews.

Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung. Ketiga rakit tersebut ditemukan dalam kondisi terikat menggunakan tali pada batang kayu di pinggir sungai. Meski tidak beroperasi, petugas menduga rakit-rakit tersebut masih aktif digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal.

Kapolsek Kampar Kiri Kompol R Zuhri Siregar menjelaskan bahwa petugas langsung mengambil tindakan pengamanan terhadap seluruh sarana yang ditemukan di lokasi.

“Selanjutnya rakit tambang emas itu penindakan dengan cara mengamankan dan dibawa ke Polsek Kampar Kiri,” kata Zuhri.

Selain tiga unit rakit, polisi turut menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mesin merek Pro-Quip, dua unit mesin merek ZS Power, berbagai peralatan penambangan, serta satu unit sampan berikut mesin robin yang digunakan sebagai sarana pendukung aktivitas tambang.

Baca juga:  Anggota TNI Di Wonosobo Tewas Gegera Dibacok, Kafe Dirusak Dan Dibakar

Seluruh barang bukti kemudian dievakuasi menggunakan mobil Colt Diesel dan dibawa ke Mapolsek Kampar Kiri guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemilik dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengoperasian rakit tambang tersebut.

Menurut Kompol R Zuhri Siregar, praktik PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, khususnya pada kawasan sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat sekitar. Karena itu, kepolisian memastikan operasi penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan.

“Kita akan terus melakukan razia untuk memastikan tidak ada lagi melakukan penambangan emas tanpa izin,” tegas Kapolsek.

Penindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kampar dan Polsek Kampar Kiri dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar. Saat ini, penyidik masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik rakit serta jaringan yang terlibat dalam aktivitas PETI di Sungai Subayang.

(DAW)