Rupiah Jebol Rp18.000 Per Dolar AS, OJK Tiba-Tiba Ungkap Kondisi Bank RI
Friderica Widyasari Dewi. Foto: Dok. Istimewa
Newestindonesia.co.id, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dampak pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor jasa keuangan, khususnya industri perbankan nasional, masih berada dalam kondisi yang terkendali meskipun dolar Amerika Serikat (AS) telah menembus level Rp18.000.
Berdasarkan data Bloomberg, nilai tukar dolar AS terhadap rupiah pada perdagangan Jumat (5/6/2026) ditutup di level Rp18.036. Level tersebut menjadi salah satu titik pelemahan rupiah yang mendapat perhatian pelaku pasar dan regulator keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kondisi industri perbankan saat ini masih memiliki ketahanan yang kuat dalam menghadapi tekanan nilai tukar.
“OJK melihat bahwa dampak langsung terhadap sektor jasa keuangan, khususnya di perbankan saat ini masih relatif terkendali,” ujar Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) yang digelar secara virtual, Jumat (5/6/2026).
Menurut perempuan yang akrab disapa Kiki tersebut, ketahanan industri perbankan tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) yang masih berada pada level tinggi, yakni 23,97% hingga April 2026. Posisi tersebut menunjukkan bahwa perbankan nasional masih memiliki bantalan modal yang kuat untuk menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi dan keuangan.
Selain itu, OJK juga menilai risiko yang berasal dari pelemahan nilai tukar rupiah masih dalam batas yang dapat dikelola. Hal itu terlihat dari posisi devisa neto (PDN) perbankan yang masih jauh di bawah ambang batas maksimum yang ditetapkan regulator sebesar 20% dari modal bank.
Meski demikian, OJK tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan transmisi risiko yang lebih luas akibat pelemahan rupiah yang berkepanjangan. Risiko tersebut dapat muncul melalui peningkatan beban kewajiban dalam mata uang asing yang dimiliki korporasi, terutama perusahaan yang memiliki utang valas atau ketergantungan tinggi terhadap impor.
Selain itu, pelemahan rupiah juga berpotensi meningkatkan biaya bahan baku dan biaya operasional perusahaan. Jika kondisi tersebut terjadi dalam waktu lama, kemampuan bayar debitur dapat terpengaruh dan berisiko menekan kualitas aset perbankan.
“Apabila disertai dengan kenaikan harga komoditas energi global, yang tentunya bisa mempengaruhi kualitas aset perbankan, khususnya penurunan kemampuan bayar debitur yang terdampak apabila kondisi keuangan tersebut terus berlanjut,” terang Friderica.
Untuk mengantisipasi berbagai risiko tersebut, OJK akan memperkuat pemantauan aktivitas transaksi valuta asing (valas) di industri perbankan. Langkah mitigasi dilakukan melalui pengawasan posisi devisa neto harian serta memastikan kecukupan likuiditas valas di masing-masing bank tetap terjaga.
OJK juga menegaskan pentingnya koordinasi dengan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah tekanan terhadap rupiah.
“Tentunya kami juga akan terus mempererat koordinasi dengan Bank Indonesia selaku otoritas moneter untuk memastikan kecukupan likuiditas valas di sistem keuangan terus terjaga, mengingat stabilitas rupiah merupakan kepentingan bersama seluruh pemangku kepentingan di sektor keuangan,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelemahan rupiah dipengaruhi berbagai faktor eksternal dan domestik. Dari sisi global, meningkatnya tensi geopolitik serta penguatan dolar AS mendorong tekanan terhadap mata uang negara berkembang, termasuk Indonesia. Sementara dari dalam negeri, permintaan dolar AS untuk kebutuhan korporasi seperti pembayaran utang luar negeri dan repatriasi dividen turut menambah tekanan terhadap rupiah.
Meskipun demikian, OJK memastikan kondisi industri perbankan nasional masih berada dalam posisi yang sehat dengan tingkat permodalan yang kuat dan risiko nilai tukar yang tetap terjaga.
(DAW)