Newestindonesia.co.id, Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 20 Mei 2026. Dalam persidangan tersebut, oditur militer menghadirkan dokter spesialis mata sebagai saksi ahli yang membeberkan kondisi medis terbaru korban.
Dokter spesialis mata Faraby Martha menyatakan bahwa kerusakan pada mata kanan Andrie Yunus akibat serangan air keras bersifat permanen. Keterangan itu disampaikan di hadapan majelis hakim saat menjelaskan tingkat keparahan trauma kimia yang dialami korban.
Kasus ini sendiri menyeret empat prajurit TNI sebagai terdakwa. Mereka adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Sidang menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat militer dan korban merupakan aktivis HAM dari KontraS.
Dokter Sebut Trauma Kimia Mata Andrie Masuk Grade 3
Dalam persidangan, oditur militer mempertanyakan tingkat keparahan cedera mata yang dialami Andrie Yunus setelah disiram air keras. Dokter Faraby Martha menjelaskan bahwa korban mengalami trauma kimia mata dengan tingkat keparahan grade 3 dari total grade 4.
“Saya tidak bisa mengkorelasikan kejadian dengan keparahan, cuman yang saya tahu keparahan itu grade 3 dari 4. Jadi tingkat keparahan trauma kimia matanya itu gradasi 3 dari 4. Artinya parah,” ujar Faraby dalam sidang dikutip melalui detikNews.
Ketika ditanya kembali oleh oditur apakah grade 4 merupakan tingkat paling parah, Faraby membenarkannya. Ia menegaskan kondisi yang dialami Andrie sudah berada pada kategori berat dan membutuhkan penanganan medis serius.
Tak hanya itu, oditur juga menanyakan apakah kondisi mata korban masih bisa pulih atau justru permanen. Dokter Faraby menjawab singkat namun tegas.
“Permanen,” jawabnya di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut memperkuat kekhawatiran berbagai pihak mengenai dampak jangka panjang yang harus ditanggung Andrie Yunus akibat serangan air keras tersebut.
Kondisi Mata Andrie Sempat Dikhawatirkan Sejak Awal
Kondisi mata Andrie Yunus sebenarnya telah menjadi perhatian sejak awal penanganan medis di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Sebelumnya, pihak KontraS mengungkapkan adanya rembesan air keras pada bagian mata korban yang terlambat teridentifikasi.
Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya pernah menyebut keterlambatan identifikasi itu berpotensi menyebabkan kerusakan fatal pada fungsi penglihatan korban.
“Efeknya bisa, yang paling fatal adalah cacat permanen, dia tidak bisa melihat dengan utuh,” kata Dimas dalam rapat dengar pendapat di DPR beberapa waktu lalu.
Andrie diketahui mengalami luka bakar cukup serius akibat serangan tersebut. Selain mata kanan, bagian wajah, dada, dan kedua tangannya juga terkena dampak cairan kimia berbahaya.
Berdasarkan keterangan KontraS, korban mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada tubuh bagian kanan. Sementara kornea mata kanannya mengalami kerusakan hingga 40 persen.
Jalani Serangkaian Operasi di RSCM
Selama menjalani perawatan di RSCM, Andrie Yunus telah melewati sejumlah tindakan operasi. Rumah sakit menyebut kondisi psikologis korban relatif stabil meski mengalami trauma berat akibat penyiraman air keras tersebut.
Manajer Hukum dan Humas RSCM Yoga Nara mengatakan tim medis multidisiplin terus melakukan pemantauan intensif terhadap kondisi korban.
“Hingga saat ini, pasien masih berada dalam pemantauan tim medis multidisiplin yang terdiri dari dokter spesialis bedah plastik, oftalmologi, serta tenaga kesehatan terkait lainnya,” kata Yoga.
RSCM juga mengungkapkan Andrie sempat menjalani operasi mata kanan untuk ketiga kalinya pada akhir Maret lalu. Dalam operasi tersebut ditemukan permukaan kornea yang semakin menipis serta adanya kebocoran pada dinding bola mata.
Meski begitu, tim medis menyatakan kondisi korban berangsur membaik dan masih menjalani proses pemulihan lanjutan.
Korban Belum Bisa Hadir di Persidangan
Hingga sidang terbaru digelar, Andrie Yunus masih belum dapat hadir langsung di ruang pengadilan. Kondisi kesehatannya disebut belum memungkinkan untuk memberikan keterangan secara tatap muka.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut dokter melarang Andrie terlalu lama berada di luar ruangan karena luka bakarnya masih rentan mengalami infeksi. Selain itu, proses pemulihan kulit dan terapi medis masih terus berjalan.
Majelis hakim sebelumnya sempat menekankan pentingnya kehadiran Andrie sebagai saksi korban untuk memperkuat pembuktian perkara. Namun pihak rumah sakit dan LPSK menyampaikan kondisi korban masih membutuhkan perawatan intensif pascaoperasi.
Sorotan terhadap Proses Peradilan Militer
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus juga menuai perhatian dari kelompok masyarakat sipil. Tim Advokasi untuk Demokrasi menilai proses persidangan di pengadilan militer menyisakan sejumlah kejanggalan.
TAUD bahkan menyebut proses persidangan berpotensi tidak menghadirkan rasa keadilan bagi korban. Mereka mempertanyakan sejumlah aspek dalam persidangan, termasuk belum dihadirkannya saksi terkait proses pemecatan para terdakwa dari institusi militer.
Di sisi lain, publik terus menyoroti perkembangan kasus tersebut karena menyangkut serangan terhadap aktivis HAM dan dugaan keterlibatan aparat aktif.
Sidang kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian lain di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


