Newestindonesia.co.id, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun, Bagus Panuntun, memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan dana corporate social responsibility (CSR) yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi.
Pantauan di lokasi oleh detikcom, Bagus keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.49 WIB. Ia diketahui mulai menjalani pemeriksaan sejak pukul 07.39 WIB.
Saat dicecar pertanyaan oleh awak media mengenai materi pemeriksaan maupun jumlah pertanyaan dari penyidik, Bagus memilih tidak banyak memberikan komentar.
“Tanya penyidik, ya,” ujar Bagus singkat kepada wartawan usai pemeriksaan, dikutip melalui detikNews.
Ketika kembali ditanya mengenai detail pemeriksaan, Bagus tetap memberikan jawaban serupa dan langsung meninggalkan lokasi menggunakan mobil yang telah menunggunya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan terhadap Bagus Panuntun dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Selain Bagus, KPK juga memeriksa dua pejabat lain, yakni Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun Agus Mursidi serta Sekretaris Dinas PUPR Kota Madiun Agus Tri Tjatanto.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Madiun, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan kepada tiga orang saksi,” kata Budi Prasetyo.
KPK mengungkapkan pemeriksaan terhadap para saksi tersebut mendalami proses perencanaan hingga dugaan permintaan dana CSR kepada sejumlah pihak swasta yang diduga dilakukan oleh Maidi.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” ujar Budi.
Tak hanya itu, penyidik juga mendalami dugaan adanya keterkaitan penerbitan izin usaha dengan permintaan dana CSR tertentu. KPK menduga terdapat unsur ancaman dalam proses tersebut.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat dalam konstruksi perkara ini,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta bernama Rochim Rudiyanto.
Maidi diduga meminta fee dari sejumlah perizinan usaha di Kota Madiun. Dugaan praktik tersebut mencakup permintaan dana kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket hingga waralaba.
Kasus ini sendiri terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2026. Dari operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sebesar Rp550 juta sebagai barang bukti awal.
KPK menyebut perkara yang menyeret Maidi memiliki dua klaster utama, yakni dugaan pemerasan melalui pengondisian proyek dan dana CSR, serta dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses perizinan usaha dan pengumpulan dana CSR dari pihak swasta. Hingga kini, KPK masih terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga turut terlibat dalam perkara tersebut.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp


