Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Hina Suku Sunda

Foto: Sidang tuntutan Resbob (Rifat Alhamidi/detikcom).

Newestindonesia.co.id, YouTuber Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Sukanda saat membacakan tuntutannya dikutip melalui detikNews.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Dalam dakwaan, jaksa meyakini Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam aturan terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Perbuatan Dinilai Timbulkan Keresahan

Jaksa menyebut perbuatan Resbob menjadi faktor pemberat dalam tuntutan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Resbob dan dinilai mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.

Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Sidang Berlanjut ke Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

Baca juga:  Polisi Bongkar Penimbunan Solar Subsidi Di Sesetan Denpasar, Lima Orang Diamankan

Jaksa menyatakan pihaknya akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Pertunjukan seni tradisional sisingaan yang biasanya menjadi hiburan masyarakat berubah menjadi tragedi memilukan di Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Lima orang...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Nama Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mencari keberadaannya dalam...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim pada Rabu (3/6/2026) malam. Kedatangan penyidik tersebut merupakan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Jawa Timur. Kali...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan modus korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN),...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian masih mendalami kondisi kejiwaan seorang pria berinisial MA yang diduga melakukan penusukan terhadap perawat klinik gigi berinisial VS di Kecamatan Periuk, Kota...

Regional

Newestindonesia..co.id, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jawa Tengah mengungkap fakta baru dalam kasus jaringan penipuan daring atau scammer internasional yang beroperasi dari Solo Baru,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kepolisian mengungkap motif di balik kasus dugaan penipuan yang dilakukan pemilik Wedding Organizer (WO) Marwah di Jakarta Timur. Pasangan suami istri berinisial RM...

Advertisement