Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Hina Suku Sunda

Foto: Sidang tuntutan Resbob (Rifat Alhamidi/detikcom).

Newestindonesia.co.id, YouTuber Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Sukanda saat membacakan tuntutannya dikutip melalui detikNews.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Dalam dakwaan, jaksa meyakini Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam aturan terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Perbuatan Dinilai Timbulkan Keresahan

Jaksa menyebut perbuatan Resbob menjadi faktor pemberat dalam tuntutan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Resbob dan dinilai mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.

Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Sidang Berlanjut ke Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

Baca juga:  Kronologi Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Kasus Resto Kemang, Siapkan Praperadilan

Jaksa menyatakan pihaknya akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri kembali mengungkap kasus penyelundupan komoditas ilegal dari luar negeri. Kali ini, aparat berhasil menggagalkan upaya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita berinisial I (49) ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Perumahan Pondok Pakulonan, Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Polisi menduga korban...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang karyawan minimarket di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol brankas tempatnya bekerja dan menggasak uang puluhan juta rupiah....

Regional

Newestindonesia.co.id, Warga Dusun Rancaudik, Desa Rancaudik, Kecamatan Tambakdahan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, digegerkan dengan penemuan seorang nenek yang tewas di dalam kamar rumahnya dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi berhasil mengungkap kasus pembegalan terhadap seorang petugas pemadam kebakaran (damkar) di kawasan Gambir, Jakarta Pusat. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menangkap lima pelaku...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Penetapan tersangka dilakukan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus penggelapan uang yang melibatkan seorang menantu di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pelaku berinisial SU diduga...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Motif di balik aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, akhirnya terungkap. Oditurat Militer menyebut tindakan tersebut dilatarbelakangi oleh dendam pribadi...

Advertisement