Newestindonesia.co.id, YouTuber Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).
“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Sukanda saat membacakan tuntutannya dikutip melalui detikNews.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Dalam dakwaan, jaksa meyakini Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam aturan terbaru.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.
“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.
Perbuatan Dinilai Timbulkan Keresahan
Jaksa menyebut perbuatan Resbob menjadi faktor pemberat dalam tuntutan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Resbob dan dinilai mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.
Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat.
Sidang Berlanjut ke Pembelaan
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.
Jaksa menyatakan pihaknya akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login