Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Jaksa Tuntut Resbob 2,5 Tahun Penjara, Dinilai Bersalah Hina Suku Sunda

Foto: Sidang tuntutan Resbob (Rifat Alhamidi/detikcom).

Newestindonesia.co.id, YouTuber Resbob dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Suku Sunda. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana ujaran kebencian.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU Kejati Jawa Barat, Sukanda, dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (13/4/2026).

“Menuntut, agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan kurungan,” kata Sukanda saat membacakan tuntutannya dikutip melalui detikNews.

Dijerat Pasal KUHP Baru

Dalam dakwaan, jaksa meyakini Resbob melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dalam aturan terbaru.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain tuntutan pidana, jaksa juga meminta agar masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari hukuman.

“Memerintahkan masa tahanan terdakwa dikurangi setelah menjalani hukuman dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa.

Perbuatan Dinilai Timbulkan Keresahan

Jaksa menyebut perbuatan Resbob menjadi faktor pemberat dalam tuntutan karena telah menimbulkan keresahan di masyarakat, khususnya di kalangan Suku Sunda.

Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan. Di antaranya, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui perbuatannya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari konten yang dibuat Resbob dan dinilai mengandung unsur penghinaan serta ujaran kebencian terhadap Suku Sunda. Pernyataan tersebut memicu kemarahan publik dan berujung pada proses hukum.

Jaksa menilai ucapan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru terkait penghinaan terhadap kelompok masyarakat.

Sidang Berlanjut ke Pembelaan

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20 April 2026.

Baca juga:  Kemkomdigi Awasi Ketat Normalisasi Grok, X Corp Wajib Patuhi Hukum Indonesia

Jaksa menyatakan pihaknya akan menunggu pembelaan dari terdakwa maupun penasihat hukumnya sebelum proses persidangan berlanjut ke tahap berikutnya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(DAW)

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Nasional

Newestindonesia.co.id, Sidang kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, kembali bergulir di Pengadilan Militer...

Otomotif

Newestindonesia.co.id, Gelaran lelang aset rampasan negara yang digelar Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung RI kembali menyita perhatian publik. Salah satu aset yang paling...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tragis terjadi di kawasan Pasir Jaya, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Dua pemuda dilaporkan digigit ular weling saat sedang berkumpul bersama...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kecelakaan maut yang menewaskan seorang siswa sekolah dasar dan seorang pedagang di Kabupaten Pandeglang, Banten, memasuki babak baru. Polisi resmi menetapkan Kepala...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, mengaku sangat kecewa usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membenarkan bahwa terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, saat ini tengah menjalani...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau membongkar praktik judi online internasional berkedok lotre Hong Kong yang beroperasi di Kota Batam. Dalam...

Regional

Newestindonesia.co.id, Komplotan maling motor beraksi di kawasan Jalan Pesanggrahan, Kembangan Selatan, Jakarta Barat. Aksi para pelaku gagal setelah dipergoki warga saat hendak membawa kabur...

Advertisement