Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan penggelapan uang oleh seorang kasir toko grosir di Lampung mencuat ke publik. Pelaku diduga menggunakan berbagai modus manipulasi transaksi, mulai dari diskon fiktif hingga rekayasa data retur barang, dengan total kerugian yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini diungkap langsung oleh pemilik toko, Innawati, yang menyebut pelaku merupakan karyawannya sendiri bernama Teodora Septiana. Pelaku diketahui telah bekerja sejak Januari 2021 hingga November 2022 dan dipercaya mengelola hampir seluruh operasional toko.
“Dia pegang semua, dari pembukuan, nota, sampai stok barang. Jadi satu orang mengelola semuanya,” ujar Innawati di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung dikutip melalui Liputan6.
Awal Terbongkar dari Kejanggalan Arus Kas
Kecurigaan muncul pada pertengahan Juni 2022 ketika arus kas toko tidak seimbang dengan tingkat penjualan yang tinggi. Innawati mengaku mulai menyadari adanya kejanggalan saat hendak melakukan pembayaran kepada pemasok.
“Waktu mau bayar supplier, uangnya nggak ada. Padahal toko ramai. Dari situ saya curiga,” katanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara data stok dalam sistem dan kondisi barang di lapangan. Barang yang secara administratif masih tersedia ternyata telah habis terjual, namun hasil penjualannya tidak masuk ke kas toko.
Audit Internal Ungkap Kerugian Ratusan Juta
Untuk memastikan dugaan tersebut, pemilik toko kemudian melakukan audit internal dengan melibatkan karyawan khusus. Hasil audit mengungkap kerugian yang signifikan.
“Dari audit, kerugian kami sudah lebih dari Rp 400 juta,” ungkap Innawati.
Meski demikian, pelaku disebut hanya mengakui kerugian dalam jumlah yang jauh lebih kecil, yakni sekitar Rp12,5 juta.
Modus: Diskon 100 Persen hingga Manipulasi Retur
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga memanfaatkan celah sistem dengan berbagai cara. Salah satu modus utama adalah membuat nota diskon hingga 100 persen, sehingga transaksi seolah tidak menghasilkan pemasukan.
Selain itu, pelaku juga diduga memanipulasi data retur barang serta tidak mencatat barang yang masuk dari pemasok, kemudian menjualnya tanpa tercatat dalam sistem.
“Barang masuk tapi tidak diinput, lalu dijual. Ada juga nota diskon fiktif dan retur yang dimanipulasi,” jelas Innawati.
Tidak hanya itu, pelaku juga disebut menyetorkan uang hasil penjualan tidak sesuai dengan jumlah sebenarnya. Dalam beberapa kasus, hanya sebagian dari pendapatan yang dimasukkan ke kas.
Kasus Bergulir di Pengadilan
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak kepolisian dan saat ini tengah bergulir di persidangan. Pihak korban berharap pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, baik secara pidana maupun pengembalian kerugian.
“Kami minta keadilan, baik secara pidana maupun pengembalian kerugian. Ini usaha kami dari nol,” tegas Innawati.
Ia juga mengaku harus menanggung beban tambahan akibat kerugian tersebut, meskipun usaha yang dijalankannya tetap beroperasi.
“Usaha tetap jalan, tapi kami juga harus menutup kerugian yang ditimbulkan,” ucapnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login