Newestindonesia.co.id, Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf) Teuku Riefky Harsya merespons kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu dengan menyiapkan pedoman khusus terkait jasa kreatif. Kebijakan ini diharapkan menjadi acuan dalam menilai kewajaran biaya di sektor ekonomi kreatif.
Riefky mengatakan pedoman tersebut nantinya akan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari masa kerja hingga wilayah kerja pelaku usaha kreatif. Ia menekankan penyusunan aturan ini tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
“Karena kadang ada yang mungkin kalau kita taruh di harga tertentu yang senior, yang berpendidikan, yang berpengalaman itu merasa terlalu kecil. Tetapi kalau yang pemula ditaruh harga besar tinggi itu juga masalah,” ujar Riefky dikutip melalui detikNews.
Menurutnya, terdapat sejumlah variabel yang harus diperhitungkan dalam menentukan standar jasa kreatif, seperti tingkat pengalaman dan kondisi wilayah. Oleh karena itu, pedoman yang disusun diharapkan tetap fleksibel dan tidak kaku.
“Jadi variabelnya itu ada beberapa. Kita nggak bisa sembarangan juga menyusun ini, harus benar-benar, tetapi bagaimana ini juga tidak terlalu kaku tetapi juga ada ruang untuk disesuaikan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pedoman tersebut berpotensi menjadi referensi dalam penyusunan kebijakan pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait Standar Biaya Masuk (SBM) dan Standar Biaya Keluar (SBK).
“Sehingga semua pihak juga bisa melihat ini lebih adil. Apakah ini bisa menjadi referensi para auditor, KPA di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota atau bahkan lintas kementerian,” kata Riefky.
Riefky menyebut pedoman ini akan dirampungkan dalam beberapa bulan ke depan. Penyusunannya akan melibatkan kajian mendalam serta masukan dari komunitas dan asosiasi pelaku ekonomi kreatif.
Dalam kesempatan itu, Kementerian Ekraf juga menyatakan telah mencermati kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa Amsal Sitepu. Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kementerian Ekonomi Kreatif menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Medan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Riefky.
Ia menegaskan bahwa jasa kreatif memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan pengadaan barang. Karena itu, penilaian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) harus dilakukan secara objektif dengan memahami ekosistem industri kreatif.
“Kewajaran penilaian HPS jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman terhadap industri kreatif,” tegasnya.
Selain itu, Kementerian Ekraf membuka ruang dialog bagi pelaku industri kreatif untuk menyampaikan aspirasi maupun pengaduan terkait ekosistem ekonomi kreatif.
“Kementerian Ekonomi Kreatif siap memfasilitasi ruang dialog bagi seluruh pelaku ekraf dalam penyelesaian permasalahan ekosistem ekraf,” pungkasnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login