Skandal Kuota Haji 2024, KPK Umumkan Dua Tersangka Baru

0
rhsfo77yuw73vt5

Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Foto: Dokumentasi RRI/Chairul Umam)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Kedua tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi penetapan tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirmed, KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka,” ujar Budi, Jumat (9/1/2026).

Ia menjelaskan, dua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Yaqut selaku eks Menteri Agama dan Ishfah Abidal Aziz sebagai staf khusus Menteri Agama saat itu.

Dugaan Korupsi Kuota Tambahan Haji

Kasus ini berkaitan dengan kebijakan pembagian tambahan 20 ribu kuota haji Indonesia pada tahun 2024. Kuota tambahan tersebut diperoleh setelah adanya lobi pemerintah Indonesia kepada Arab Saudi.

Awalnya, tambahan kuota itu ditujukan untuk mempercepat antrean jemaah haji reguler yang masa tunggunya bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Namun dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut justru dibagi rata antara haji reguler dan haji khusus.

Padahal, aturan dalam Undang-Undang Haji menyebutkan kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun gagal berangkat, meskipun tersedia tambahan kuota.

Dugaan Kerugian Negara

KPK menyebut perkara ini menimbulkan dugaan kerugian negara yang cukup besar. Nilai kerugian masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Namun, dalam pengembangan awal perkara, KPK mengindikasikan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp 1 triliun.

Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk rumah, kendaraan, dan uang dalam bentuk valuta asing.

Baca juga:  Kemenag Tegaskan Panduan Takbiran Saat Nyepi 2026 Hanya Berlaku Di Bali

Penegasan KPK dan Proses Hukum

KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang masih berjalan. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan ibadah haji yang berdampak langsung pada masyarakat luas, khususnya jemaah yang telah lama mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci.

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pembagian kuota haji tersebut.

Sumber: Berbagai Sumber (DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan