Newestindonesia.co.id, Seorang warga negara Amerika Serikat (AS) diamankan pecalang Desa Adat Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali, setelah kedapatan berkeliaran di jalan saat Hari Raya Nyepi, Kamis (19/3/2026).
Pria bernama Karl Adolf Amrhein (57) itu diketahui berjalan kaki di Jalan Raya Sukawati sekitar pukul 07.15 Wita sambil membawa tas. Aksinya langsung dihentikan oleh pecalang yang tengah berjaga untuk memastikan pelaksanaan Nyepi berlangsung tertib dan khidmat.
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma membenarkan adanya penindakan terhadap warga asing tersebut karena melanggar aturan Nyepi.
“Ya, ada warga asing yang diamankan karena berada di jalan saat Nyepi,” ujar Chandra kepada detikBali.
Diamankan Pecalang, Sempat Bungkam
Saat dihentikan pecalang bernama I Dewa Gede Sukadana, Amrhein sempat tidak memberikan keterangan. Ia kemudian digiring ke Mapolsek Sukawati untuk dimintai penjelasan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Setelah dilakukan interogasi, barulah pria tersebut mengungkap alasan nekat keluar saat Nyepi.
“Dia mengaku nekat berkeliaran di jalan untuk mencari hotel baru,” kata Chandra.
Menurut pengakuannya, masa menginap di hotel sebelumnya yang berada di wilayah Ubud telah habis, sehingga ia terpaksa keluar untuk mencari penginapan lain.
Sempat Ditawari Menginap di Kantor Polisi
Pihak kepolisian sebenarnya telah menawarkan solusi agar Amrhein tetap berada di dalam ruangan selama Nyepi dengan menginap di Mapolsek Sukawati. Namun, tawaran tersebut ditolak.
Ia tetap meminta dicarikan hotel baru sebagai tempat menginap selama Hari Raya Nyepi berlangsung.
Polisi kemudian membantu mencarikan penginapan terdekat di wilayah Sukawati. Setelah mendapatkan rekomendasi, Amrhein akhirnya bersedia dan kini telah menginap di hotel tersebut.
“Sudah diarahkan untuk menginap di hotel di Sukawati selama Nyepi,” pungkas Chandra.
Nyepi: Semua Aktivitas Dihentikan
Sebagai informasi, Hari Raya Nyepi merupakan hari suci umat Hindu di Bali yang ditandai dengan penghentian seluruh aktivitas di luar rumah, termasuk bepergian, bekerja, hingga hiburan. Selama 24 jam, masyarakat dan wisatawan diwajibkan tetap berada di dalam tempat tinggal atau penginapan.
Untuk memastikan aturan tersebut dipatuhi, pecalang atau petugas keamanan adat dikerahkan di berbagai wilayah guna melakukan pengawasan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login