Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang sopir bus TransJakarta berinisial Y sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan adu banteng dua armada bus di jalur layang Koridor 13 atau yang dikenal sebagai “jalur langit” di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dua sopir yang terlibat dalam insiden tersebut.
“Sudah tersangka,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (4/3/2026) dikutip melalui detikNews.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, sopir tersebut tidak dilakukan penahanan. Polisi menyebut proses hukum masih berjalan.
“Proses masih lanjut. Tidak ditahan, (dijerat Pasal) 310,” ujarnya.
Sopir Mengaku Tertidur Saat Mengemudi
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap kecelakaan terjadi karena kelalaian sopir yang mengemudi dalam kondisi mengantuk hingga akhirnya kehilangan kendali.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyebut sopir berinisial Y mengakui tertidur saat mengemudi sehingga kendaraan yang dikendarainya keluar jalur.
“Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng,” kata Ojo dalam keterangannya.
Akibat kejadian tersebut, dua bus TransJakarta yang melintas di jalur berlawanan akhirnya bertabrakan di jalur busway layang tersebut.
Kronologi Tabrakan di Koridor 13
Kecelakaan terjadi pada Senin pagi, 23 Februari 2026 sekitar pukul 07.15 WIB di jalur busway layang Koridor 13 ruas Swadarma arah Cipulir, Jakarta Selatan.
Insiden melibatkan bus TransJakarta yang dioperasikan oleh dua operator berbeda. Satu bus dikemudikan sopir berinisial Y yang melaju dari arah Kebayoran menuju Cipulir, sementara bus lainnya dikemudikan sopir berinisial A dari arah sebaliknya.
Koridor 13 sendiri merupakan jalur TransJakarta yang memiliki lintasan khusus di atas jalan atau elevated busway sehingga kerap dijuluki “jalur langit”. Jalur ini melayani rute Ciledug hingga Tegal Mampang dan mulai beroperasi sejak 2017.
Akibat tabrakan tersebut, puluhan penumpang dilaporkan mengalami luka ringan dan langsung mendapatkan penanganan medis.
Terancam Pasal Kelalaian Lalu Lintas
Dalam kasus ini, sopir yang menjadi tersangka dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang mengatur tentang kelalaian pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Pasal tersebut dapat dikenakan terhadap pengemudi yang karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka.
Selain proses hukum, pihak TransJakarta juga menyatakan sopir yang tertidur saat bertugas hingga memicu kecelakaan akan dikenai sanksi.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login