Newestindonesia.co.id – Jatim, Kasus pembunuhan seorang remaja perempuan berusia 17 tahun di Kabupaten Malang, Jawa Timur mendapatkan perhatian serius dari Korps Bhayangkara. Tim dari Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) membantu penyelidikan bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Timur dan Satreskrim Polres Malang, setelah jasad korban ditemukan mengapung di Sungai Kedung Winong, Kecamatan Jabung, pada Selasa (17/2/2026).
Korban, berinisial HMZ, merupakan remaja asal Kabupaten Nganjuk. Awalnya identitasnya sulit dipastikan karena kondisi jenazah yang sudah sulit dikenali, termasuk sidik jari dan retina mata yang tidak bisa terbaca. Untuk itu, polisi melakukan pemeriksaan Scientific Crime Investigation (SCI) berupa tes DNA dengan mencocokkan sampel dari keluarga yang sebelumnya melaporkan kehilangan di Polsek Kedungkandang, Kota Malang.
Setelah identitas korban terungkap, penyelidikan berlanjut dan petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial YD (22) di sebuah rumah kos di wilayah Kota Malang pada Minggu (22/2). Pelaku diketahui adalah teman dekat korban yang baru dikenal sejak Desember 2025 di wilayah Kertosono, Kabupaten Nganjuk.
Bareskrim: Atensi Khusus untuk Kasus Dengan Korban di Bawah Umur
Menurut Kasat Resmob Bareskrim Polri, Kombes Teuku Arsya Kadafi, keterlibatan Bareskrim didorong oleh instruksi langsung dari Kepala Bareskrim Polri Komjen Syahardiantono. Menurut Arsya, perkara yang berkaitan dengan kekerasan, nyawa manusia, dan korban di bawah umur harus mendapat prioritas tinggi dalam penyelidikan.
“Bapak Kabareskrim (Komjen Syahardiantono), beliau sangat konsen terhadap perkara berkaitan dengan nyawa, harta benda, kekerasan, maupun penggunaan senjata api,” ujar Arsya saat konferensi pers, Selasa (24/2/2026) dikutip detikJatim.
Arsya menegaskan bahwa dukungan Bareskrim diambil untuk mempercepat proses penanganan kasus, sehingga pelaku dapat segera ditangkap dan diproses hukum. Dia menekankan pentingnya kerja cepat oleh tim gabungan agar kasus ini bisa segera diadili sesuai aturan.
“Dan di mana juga di perkara ini korbannya adalah di bawah umur. Sehingga diperlukan penanganan yang cepat sehingga pelaku dapat tertangkap dan juga bisa segera menjalani proses pidana,” tegasnya.
Fakta Kasus dan Motif Kekerasan
Penyelidikan polisi menemukan bahwa hubungan antara korban dan pelaku berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam perjalanan bersama di wilayah Kabupaten Malang pada 13 Februari 2026 malam, keduanya terlibat cekcok. Pemeriksaan awal oleh aparat menunjukkan bahwa pertengkaran kecil soal biaya perbaikan sepeda motor sempat menjadi pemicu percekcokan, yang kemudian melejit menjadi kekerasan fisik fatal.
Korban dianiaya hingga tewas, kemudian tangan dan mulutnya diikat sebelum jasadnya ditinggalkan di sungai oleh pelaku. Beberapa hari kemudian, warga menemukan jenazah HMZ dalam kondisi tragis, menyebabkan geger di masyarakat setempat.
Seruan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau kepada masyarakat, khususnya orang tua dan remaja, untuk senantiasa waspada dalam menjalin hubungan. Kasus ini menjadi pengingat betapa hubungan asmara yang belum matang dan tanpa komunikasi sehat berpotensi berujung tragedi.
Proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan. Tim penyidik dari Polres Malang bersama Bareskrim memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk diproses dalam persidangan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login