Newestindonesia.co.id, Sebuah sekolah luar biasa (SLB) di Kota Yogyakarta tengah menjadi sorotan publik setelah seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi berkebutuhan khusus. Kasus ini kini ditangani oleh instansi terkait dengan guru yang bersangkutan dibebastugaskan sementara dari tugas mengajar.
Oknum guru tersebut tidak lagi mengajar di sekolah saat ini dan sementara ditarik ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY sampai proses penyelidikan berjalan. Keputusan pembebastugasan dimaksudkan untuk menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.
Klarifikasi Disdikpora DIY
Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menjelaskan bahwa pembebastugasan dilakukan sejak kasus ini mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap dugaan tindakan tersebut masih berlangsung.
“Untuk menjaga stabilitas sekolah itu nanti akan kami tugaskan di tempat yang lain. Dalam pemeriksaan ini masih sementara ya, menunggu keputusan nanti,” kata Suhirman saat ditemui di Kantor Disdikpora DIY, Jumat (20/2/2026) dikutip melalui detikJogja.
Suhirman menambahkan bahwa guru itu kemungkinan akan ditugaskan sementara di unit Disdikpora sampai surat tugas resmi hingga SK pengalihan keluar.
“Surat tugas dulu belum sampai ke SK, dari surat tugas itu pindah untuk pelaksanaan biar lancar. Mungkin (dipindahkan) ke tempat kami nanti (Disdikpora),” ujarnya.
Proses Penanganan Kasus dan Sanksi
Menurut Suhirman, Disdikpora masih harus menunggu hasil pemeriksaan lengkap sebelum menentukan tindakan disiplin terhadap guru tersebut. Pihaknya akan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS untuk mengambil keputusan lebih lanjut.
“Nanti tergantung tadi ada tahap-tahapnya. Jadi kita membentuk tim, kemudian tim ada gubernur, kemudian setelah itu ada Satgas, itu baru kita tentukan. Kalau menggunakan Permen Satgas kan harus tahap-tahapnya itu, Jadi kami memutuskan itu harus dengan regulasi,” jelas Suhirman.
Suhirman juga mengatakan bahwa guru dimaksud sebelumnya mengajar di sekolah swasta dan baru menjadi guru sejak tahun 2023. Disdikpora tak menutup kemungkinan akan menelusuri latar belakang dan sekolah sebelumnya bila diperlukan.
Laporan Polisi dan Tindak Lanjut Orang Tua
Selain penanganan internal di lingkungan pendidikan, keluarga korban juga telah melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Jogja. Laporan ini diterima langsung oleh pihak kepolisian dan tengah diproses untuk ditindaklanjuti.
Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen, menyatakan bahwa tindakan tidak etis itu dilakukan beberapa waktu lalu, dan saat ini korban yang masih trauma mendapat perhatian medis sesuai kebutuhan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Jogja, Ipda Apri Sawitri, mengatakan bahwa polisi telah menerima laporan dan kasus tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Pendampingan Psikologis dan Perlindungan Korban
Sejumlah pihak sekolah telah melakukan koordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban, bekerja sama dengan orang tua agar proses pemulihan mental dan emosional siswi dapat dilakukan secara bertahap.
Respons Pemerintah Daerah
Disdikpora DIY memastikan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan kasus dan mengambil tindakan yang sesuai aturan. Pihak dinas menegaskan bahwa ruang sekolah harus menjadi lingkungan aman bagi seluruh siswa, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login