Newestindonesia.co.id – Depok, Satuan Reserse Polsek Bojongsari berhasil menangkap seorang pria yang diduga menjual obat keras daftar G jenis tramadol tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung di wilayah Bojongsari, Kota Depok pada Jumat malam, 30 Januari 2026.
Pelaku berinisial MA ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Pos Satpam Perumahan Arco, Bojongsari. Dari tangan MA, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 39 butir tramadol, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp524.000, serta sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Pelaku yang diamankan berinisial MA,” ujar Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (1/2/2026).
Kasus ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Bojongsari menerima informasi dari warga mengenai adanya peredaran obat keras di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan MA tengah menjajakan tramadol secara ilegal.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi dan mendapati pelaku tengah melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut,” tutur AKP Made Budi.
Modus & Ancaman Hukum
Polisi menyatakan MA melakukan modus penjualan tanpa izin edar — sebuah pelanggaran serius karena obat daftar G hanya boleh diperjualbelikan melalui fasilitas kesehatan dengan izin resmi.
MA kini diamankan di Polsek Bojongsari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat berujung pada hukuman pidana penjara dan/atau denda.
Dalam keterangannya, Kasi Humas juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin di lingkungan masing-masing.
Konteks Lebih Luas: Peredaran Obat Keras di Jabodetabek
Penangkapan MA bukan kejadian tunggal di wilayah Jabodetabek. Sebelumnya, aparat kepolisian juga menggulung jaringan peredaran obat keras ilegal di kota lain:
- Bekasi: Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan empat orang dalam operasi peredaran obat keras, termasuk tramadol dan hexymer. Petugas menyita puluhan barang bukti yang diduga hasil penjualan ilegal.
- Tangerang: Seorang pedagang sayur ditangkap karena mengedarkan tramadol dan hexymer tanpa izin. Polisi menyita puluhan butir obat dan barang bukti lain, serta masih mendalami kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Fenomena ini menunjukkan bahwa pasar gelap obat keras masih aktif di kawasan urban dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Kepolisian terus mengimbau partisipasi publik untuk melaporkan aktivitas mencurigakan.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login