Newestindonesia.co.id, Rapper terkenal Amerika Serikat, Kanye West, yang kini menggunakan nama Ye, diperintahkan membayar ganti rugi sebesar 140.000 dolar AS atau sekitar Rp2,2 miliar kepada seorang mantan pekerja proyek renovasi rumah mewahnya di Malibu setelah juri pengadilan menyatakan dirinya bertanggung jawab dalam gugatan perdata.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh juri di Los Angeles dalam perkara yang diajukan oleh mantan pekerja proyek bernama Tony Saxon, yang sebelumnya menuntut West atas dugaan kondisi kerja tidak aman, pelanggaran ketenagakerjaan, serta pemutusan hubungan kerja secara tidak sah.
Dilansir melalui laporan People.com (13/3), Meski Saxon awalnya menuntut kompensasi hingga 1,7 juta dolar AS, juri hanya mengabulkan sebagian tuntutan tersebut dengan memerintahkan West membayar ganti rugi terkait cedera kerja dan kerugian pendapatan.
Tuduhan Kondisi Kerja Berbahaya
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan, Saxon mengaku bekerja sebagai pengawas proyek sekaligus penjaga keamanan untuk renovasi rumah mewah West di Malibu yang dibeli pada 2021 dengan nilai puluhan juta dolar.
Ia mengeklaim bekerja hingga 18 jam sehari dan terpaksa tinggal di lokasi proyek dalam kondisi yang menurutnya tidak layak, bahkan tanpa fasilitas dasar seperti listrik atau layanan dasar lainnya.
Menurut Saxon, situasi semakin memburuk ketika ia mengalami cedera saat bekerja di proyek tersebut. Tak lama setelah menyampaikan kekhawatirannya terkait keselamatan kerja, ia mengaku justru diberhentikan dari pekerjaannya.
Dalam dokumen pengadilan, Saxon menyatakan bahwa dirinya hanya menerima sebagian kecil dari pembayaran yang dijanjikan. Ia menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran kontrak sekaligus perlakuan tidak adil terhadap pekerja proyek.
Putusan Juri dan Dampak Finansial
Meskipun juri tidak mengabulkan seluruh tuntutan Saxon, mereka tetap menyatakan West bertanggung jawab atas kerugian tertentu yang dialami pekerja tersebut.
Pengadilan kemudian memerintahkan West untuk membayar 140.000 dolar AS sebagai kompensasi atas kerugian yang dialami Saxon.
Selain itu, West juga berpotensi harus menanggung biaya hukum yang nilainya bisa jauh lebih besar dari ganti rugi utama yang dijatuhkan dalam putusan tersebut.
Pihak pengacara Saxon menyebut putusan itu sebagai “kemenangan moral” bagi klien mereka, karena pengadilan mengakui adanya tanggung jawab atas kondisi kerja yang dialami selama proyek berlangsung.
Bantahan dari Pihak Kanye West
Sementara itu, tim hukum West membantah sebagian besar tuduhan yang diajukan dalam gugatan tersebut.
Mereka menyatakan bahwa Saxon sebenarnya telah menerima pembayaran yang jauh lebih besar dari yang diklaim dalam persidangan.
Pengacara West juga mempertanyakan sejumlah klaim terkait cedera kerja yang diajukan oleh mantan pekerja tersebut.
Selain itu, West bahkan mengajukan gugatan balik terhadap Saxon terkait pemasangan hak gadai (lien) senilai sekitar 1,8 juta dolar AS atas properti Malibu tersebut, yang menurutnya merugikan proses penjualan rumah mewah itu.
Serangkaian Masalah Hukum
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan hukum yang melibatkan West dalam beberapa tahun terakhir.
Selain sengketa proyek renovasi rumah, sejumlah mantan karyawan dan rekan kerja sebelumnya juga pernah menggugat sang rapper dengan berbagai tuduhan, mulai dari pelanggaran ketenagakerjaan hingga lingkungan kerja yang tidak sehat.
Meski demikian, West tetap aktif dalam dunia musik dan bisnis fashion. Ia dikenal sebagai salah satu rapper paling berpengaruh pada era 2000-an dan 2010-an dengan sejumlah lagu hit global.
Namun, berbagai kontroversi dan perselisihan hukum belakangan ini membuat perjalanan kariernya semakin sering disorot publik.
Putusan pengadilan terbaru ini pun diperkirakan belum menjadi akhir dari sengketa hukum terkait proyek rumah mewah di Malibu tersebut, karena kedua pihak masih memiliki kemungkinan untuk melanjutkan proses hukum berikutnya.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login