Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara, Usia Masih Muda Dan Sopan Ringankan Vonisnya

Suasana sidang putusan terdakwa IWAS alias Agus Difabel di PN Mataram, Selasa (27/5/2025).(KOMPAS.COM/KARNIA SEPTIA KUSUMANINGRUM)

Newestindonesia.co.id, IWAS alias Agus difabel divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 100 juta dengan pidana pengganti 3 bulan kurungan dalam kasus pelecehan seksual.

Vonis yang dibacakan hakim ini lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut pidana kurungan selama 12 tahun dan denda Rp 100 juta.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menyampaikan hal yang meringankan bagi terdakwa Agus.

Menurut Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, hal-hal yang meringankan Agus yakni terdakwa masih berusia muda dan diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya di masa depan. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar jalannya pemeriksaan di persidangan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Sementara itu, hal yang memberatkannya yakni perbuatan Agus meninggalkan trauma mendalam bagi korban. 

“Memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat,” kata Ketua PN Mataram, Ary Wahyu Irawan, di PN Mataram, Selasa (27/5/2025), dikutip Kompas.

Sidang putusan dibacakan majelis hakim secara terbuka di PN Mataram, Selasa (27/5/2025). Ary mengatakan, dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa IWAS alias Agus difabel terbukti melakukan tindak pidana pencabulan, yaitu dengan menyalahgunakan kepercayaan dan memanfaatkan kerentanan korban untuk melakukan pencabulan yang dilakukan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang.

“IWAS terbukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu kali dan lebih dari satu orang seperti dalam dakwaan primer,” kata Ary.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 6 Huruf C juncto Pasal 15 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Baca juga:  Ganjar Pranowo Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Hasto Kristiyanto Di PN Jakarta Pusat

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim, baik terdakwa, penasihat hukum, maupun jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. Hakim menyatakan terdakwa tetap ditahan dan menetapkan masa tahanan serta penangkapan yang telah dijalani dikurangi dari pidana yang dijatuhkan.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Dunia olahraga Jawa Timur diguncang kabar dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang pelatih bela diri di bawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI)...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tabir gelap yang menyelimuti kehidupan seorang mahasiswi berinisial KD (20) di Kota Mojokerto, Jawa Timur akhirnya terungkap. Selama satu dekade, warga Kecamatan Magersari...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren kembali mencuat. Seorang pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat...

Olahraga

Newestindonesia.co.id, Komite Olimpiade Indonesia (NOC Indonesia) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Erick Thohir dalam mengawal proses investigasi dugaan...

Regional

Newestindonesia.co.id, Tim kuasa hukum tersangka pembunuhan mahasiswi Universitas Mataram (Unram), Radiet Adiansyah, secara mengejutkan mengundurkan diri secara bersamaan. Sebanyak sepuluh pengacara yang sebelumnya mendampingi...

Regional

Newestindonesia.co.id, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengembangkan kasus peredaran narkotika yang melibatkan bandar sabu Ko Erwin. Terbaru, polisi berhasil menangkap seorang kurir...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pulau Bungin di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan sebagai pusat budidaya kerang mutiara. Kawasan pesisir tersebut...

Advertisement