Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Wanita Berteriak Minta Tolong, Oknum Dosen Di Parepare Cabuli Korban di Minimarket

Foto: Seorang dosen di Parepare ditangkap setelah mencabuli wanita di minimarket. (dok.istimewa)
Foto: Seorang dosen di Parepare ditangkap setelah mencabuli wanita di minimarket. (dok.istimewa)

Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda di sebuah minimarket. Aksi pelaku yang terjadi saat korban sedang berbelanja itu bahkan sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.

Korban diketahui berinisial MF (21). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban datang ke minimarket bersama anaknya untuk membeli kebutuhan rumah tangga.

Kronologi Kejadian di Minimarket

Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berbelanja dan mengambil barang di rak minimarket. Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dari arah belakang dan melakukan tindakan tidak senonoh.

Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Awalnya korban sementara belanja di minimarket. Lalu korban mengambil barang di rak barang,” ujar Agus kepada detikSulsel.

Agus mengungkapkan pelaku kemudian melakukan aksi pelecehan dengan cara mendekati korban dari belakang.

“Pelaku datang dari arah belakang dengan sengaja menyentuh alat kelaminnya ke pantat korban,” terang Agus.

Aksi tidak senonoh itu bahkan disebut terjadi lebih dari satu kali sebelum akhirnya korban menyadari apa yang terjadi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Korban Berteriak Minta Tolong

Setelah menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan berteriak meminta pertolongan kepada pegawai minimarket yang berada di lokasi.

“Korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan Alfamart yang ada di sana,” kata Agus.

Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat berlari menuju kasir sambil membawa anaknya setelah kejadian tersebut. Pelaku yang mengenakan gamis cokelat dan kopiah hitam sempat berada di belakang korban saat aksi itu terjadi.

Baca juga:  Basarnas: Korban Ke-10 ATR 42-500 Ditemukan Di Jurang Dengan Kondisi Tak Utuh

Korban bahkan sempat menantang pelaku untuk melihat rekaman CCTV agar perbuatannya terbukti.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ada CCTV, bagaimana? Kamu tidak malu sama pakaianmu kah,” ujar korban kepada pelaku.

Namun permintaan maaf dari pelaku tidak diterima korban karena merasa harga dirinya telah dilecehkan.

“Tidak ada minta maaf, saya tidak mau. Kau lecehkan saya seperti itu, kau kira saya tidak punya harga diri?” kata korban.

Pelaku Ditangkap Polisi

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Parepare. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lapadde, Parepare, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.

“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6. Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Agus.

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa pria tersebut berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Parepare.

“(Pelaku) berprofesi sebagai dosen,” pungkas Agus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelaku Ditetapkan Tersangka

Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.

“Iya (tidak ditahan). Wajib lapor karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian,” ujar Agus.

Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.

“414 Ayat (1) huruf a KUHPidana dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkap Agus.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kemudian Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” jelasnya.

Baca juga:  Pantura Semarang Diterjang Banjir, Ratusan Kendaraan Mogok Dan Kemacetan Mengular

Saat ini proses hukum masih berjalan dan pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian secara berkala.

“Masih berproses. Wajib lapor Senin, Kamis,” kata Agus.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus kematian tragis menimpa seorang bocah perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Korban mengembuskan napas terakhir...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Amien Rais terkait Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra...

Hiburan

Newestindonesia.co.id, Dunia hiburan dan ajang kecantikan Meksiko diguncang kabar tragis meninggalnya mantan ratu kecantikan Carolina Flores Gomez. Perempuan berusia 27 tahun itu ditemukan tewas...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang wanita lanjut usia bernama Deniwati Boru Sitio (60) ditemukan tewas diduga menjadi korban pembunuhan sadis di rumahnya di Jalan Kurnia, Kelurahan Limbungan,...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial AS alias Pengki (43) sebagai tersangka kasus pembakaran Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bangka Belitung...

Regional

Newestindonesia.co.id, Wakil Wali Kota Batam sekaligus Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, akhirnya buka suara usai pernyataannya terkait warga tanpa KTP Batam viral...

Regional

Newestindonesia.co.id, Empat pria yang mengaku sebagai anggota polisi nekat merampas handphone milik pengendara sepeda motor di Kota Medan, Sumatera Utara. Para pelaku menjalankan aksinya...

Regional

Newestindonesia.co.id, Seorang pria bernama Pendi (40) tewas setelah dianiaya menggunakan balok kayu oleh rekannya sendiri di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Polisi mengungkap aksi penganiayaan...

Advertisement