Newestindonesia.co.id – Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menunda rencana kenaikan tarif TransJakarta yang sebelumnya digadang-gadangkan dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000 per perjalanan. Penundaan itu dilakukan atas permintaan pemerintah pusat karena mempertimbangkan situasi ekonomi dan daya beli masyarakat yang belum kondusif.
Staf Khusus Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Tata Kota, Nirwono Yoga, menyampaikan hal ini dalam Diskusi Catatan Transportasi Awal Tahun 2026 bertajuk “Menjaga Keberlanjutan Layanan Angkutan Umum di Tengah Efisiensi Anggaran” di Jakarta.
“Kenaikan itu ditunda karena atas permintaan pemerintah pusat. Ini pasti lebih kepada pertimbangan situasi ekonomi yang kurang kondusif,” ujar Nirwono seperti dilansir Antara, Jumat (9/1/2026).
Faktor Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Nirwono menjelaskan bahwa menurunnya kondisi ekonomi sosial membuat pemerintah pusat khawatir terhadap kemampuan masyarakat dalam membayar transportasi umum jika tarif dinaikkan saat ini. Karena itu, pemerintah pusat meminta Pemprov DKI untuk menunda kebijakan tersebut sampai waktu yang belum ditentukan.
“Tentu mesti ada pertimbangan sampai kapannya sangat tergantung dengan kebijakan dari pemerintah pusat,” tambahnya.
Keputusan ini juga dipengaruhi oleh dinamika anggaran transportasi. Pemerintah DKI telah mengalokasikan subsidi TransJakarta sebesar Rp 3,7 triliun dalam APBD murni 2026, lebih rendah dibandingkan realisasi tahun 2025 yang mencapai sekitar Rp 4,1 triliun. Untuk mempertahankan layanan setara tahun sebelumnya, dibutuhkan anggaran sekitar Rp 4,8 triliun.
Subsidi dan Tantangan Anggaran
Pengurangan subsidi menjadi salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam pembahasan internal pemerintah. Selisih anggaran sekitar Rp 1,1 triliun menurut Nirwono direncanakan diambil melalui APBD Perubahan, yang nantinya dibahas pada pertengahan 2026, agar layanan TransJakarta tetap berjalan sampai akhir tahun.
Hingga kini, pemerintah DKI Jakarta menegaskan bahwa belum ada keputusan final terkait kenaikan tarif dari Rp 3.500 menjadi Rp 5.000. Kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian internal bersama Dinas Perhubungan dan DPRD DKI Jakarta.
Editor: DAW



