Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Pemerintah Perluas Objek Sitaan, Aset Kripto Kini Bisa Diambil Alih Negara

Ilustrasi Kripto. Foto: iStock/da-kuk

Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi memperluas cakupan aset yang dapat disita dalam proses penyelesaian piutang negara. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2026, aset digital termasuk kripto kini sah menjadi objek sitaan negara.

Aturan baru tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah untuk mengambil alih aset kripto milik penanggung utang sebagai bagian dari proses penagihan piutang negara. Kebijakan itu sekaligus menandai pengakuan negara terhadap aset digital sebagai instrumen keuangan yang memiliki nilai ekonomi dan dapat dialihkan secara hukum.

Dalam beleid tersebut, perubahan tertuang pada Pasal 233 yang memperluas objek penilaian dan pengalihan hak secara paksa. Pemerintah kini tidak hanya dapat menyita barang jaminan konvensional, tetapi juga aset bergerak berupa aset keuangan digital.

“Aturan tersebut menyebut pengalihan hak secara paksa atas aset bergerak termasuk aset keuangan berupa uang tunai, aset digital/kripto, simpanan di lembaga jasa keuangan, obligasi, saham atau surat berharga lainnya, piutang/tagihan, dan/atau penyertaan modal pada perusahaan lainnya,” sebagaimana dikutip dalam aturan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dengan masuknya aset kripto dalam kategori objek sita, pemerintah memiliki kewenangan hukum lebih luas untuk melakukan penagihan terhadap pihak yang memiliki kewajiban kepada negara. Tidak hanya sebatas penyitaan, regulasi tersebut juga membuka ruang pengambilalihan dan pemanfaatan aset digital untuk penyelesaian utang.

PMK Nomor 23 Tahun 2026 merupakan pembaruan dari PMK Nomor 240/PMK.06/2016 tentang Pengurusan Piutang Negara. Perubahan dilakukan untuk menyesuaikan mekanisme penyelesaian piutang dengan perkembangan jenis aset modern, termasuk aset digital berbasis teknologi blockchain.

Dalam aturan tersebut, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) juga diberi kewenangan untuk menguasai dan memanfaatkan aset sitaan tanpa harus menunggu persetujuan pihak yang berutang. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 186A PMK 23/2026.

Baca juga:  Kemensos Siapkan Rp19,8 Triliun Untuk Bansos Stimulus Ekonomi Di Awal Tahun

“Pendayagunaan oleh PUPN cabang tanpa persetujuan Penanggung Utang/Penjamin Utang dan hasilnya digunakan untuk mengurangi utang Penanggung Utang,” bunyi aturan tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kebijakan ini dinilai dapat mempercepat proses penyelesaian piutang negara karena pemerintah tidak lagi harus menunggu proses lelang atau tahapan hukum yang panjang sebelum memanfaatkan aset sitaan.

Meski demikian, pemerintah tetap mewajibkan proses penilaian aset dilakukan secara profesional. Penilaian aset kripto maupun aset lainnya harus dilakukan oleh penilai pemerintah atau penilai publik guna memastikan nilai pasar yang wajar. Nilai tersebut nantinya menjadi dasar pengurangan kewajiban utang penanggung utang kepada negara.

Pelaku industri kripto menilai regulasi tersebut menjadi sinyal penting bahwa aset digital kini semakin diakui dalam sistem ekonomi nasional. CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyebut masuknya kripto sebagai objek sita menunjukkan posisi aset digital tidak lagi dipandang sebagai instrumen alternatif semata.

“Ketika negara sudah memasukkan kripto sebagai objek sita, artinya posisi kripto tidak lagi dipandang sebagai aset alternatif semata, tetapi sudah menjadi bagian dari sistem keuangan yang diakui,” ujar Calvin Kizana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Namun demikian, ia mengingatkan implementasi kebijakan membutuhkan kesiapan infrastruktur teknologi dan sistem kustodian yang kuat. Menurutnya, karakteristik aset kripto berbeda dengan aset konvensional karena berkaitan dengan keamanan digital, pengelolaan akses, hingga mekanisme likuidasi.

“Tanpa sistem kustodian yang kuat, transparansi valuasi, serta pemahaman teknis yang memadai, risiko kesalahan pengelolaan hingga kehilangan aset bisa meningkat,” kata Calvin.

Pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan aset hanya akan mengurangi pokok utang dan tidak menghapus biaya administrasi pengurusan piutang negara. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 297D PMK Nomor 23 Tahun 2026.

Baca juga:  Dilantik Jadi Menkeu, Purbaya: Tiga Bulan Dari Sekarang, Indonesia Cerah

Regulasi baru ini sekaligus memperlihatkan langkah pemerintah dalam menyesuaikan sistem hukum dan keuangan negara dengan perkembangan ekonomi digital yang semakin berkembang di Indonesia.

Advertisement. Scroll to continue reading.

(Sumber: Berbagai Sumber) – DAW

Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah menggelontorkan dana hingga Rp2 triliun per hari untuk membantu Bank Indonesia (BI) menjaga stabilitas nilai tukar...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali mengalami tekanan besar pada awal perdagangan pekan ini. Setelah melewati libur panjang, pasar saham Indonesia dibuka dengan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Nilai tukar rupiah kembali menjadi sorotan setelah bergerak melemah hingga menyentuh level Rp17.500 per dolar Amerika Serikat (AS). Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran di...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga emas Antam pada Rabu, 13 Mei 2026 kembali menjadi perhatian masyarakat dan investor. Logam mulia masih dianggap sebagai salah satu instrumen investasi...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Investasi kini semakin mudah dilakukan seiring perkembangan teknologi digital. Jika dulu investasi identik dengan proses rumit dan membutuhkan modal besar, saat ini masyarakat...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden Prabowo Subianto terus memperkuat langkah pemberdayaan masyarakat melalui penguatan sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), perluasan perlindungan sosial, serta percepatan pengentasan...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Presiden ke-6 Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY, menyoroti dinamika pasar modal dan pasar uang di Indonesia yang dinilainya sedang berada dalam...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Memasuki usia 31 tahun ke atas menjadi fase kehidupan yang cukup penting bagi banyak orang. Pada usia ini, sebagian besar individu mulai menghadapi...

Advertisement