Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Finansial

Obligasi Tidak Dijamin LPS, Ini Fakta Yang Jarang Dijelaskan Bank

Foto: iStock/PhanuwatNandee

Newestindonesia.co.id, Banyak masyarakat masih mengira bahwa seluruh produk keuangan yang ditawarkan oleh bank atau lembaga keuangan dijamin oleh negara. Padahal, tidak semua instrumen investasi mendapatkan perlindungan tersebut, termasuk obligasi. Lalu, kenapa obligasi tidak dijamin LPS? Berikut penjelasannya.

Apa Itu LPS dan Apa yang Dijamin?

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah lembaga negara yang bertugas menjamin simpanan nasabah perbankan serta menjaga stabilitas sistem keuangan.

Produk yang dijamin LPS antara lain:

  • Tabungan
  • Giro
  • Deposito
  • Sertifikat deposito

Penjaminan tersebut berlaku hingga batas maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, dengan syarat tertentu.

Obligasi Bukan Simpanan Bank

Alasan utama obligasi tidak dijamin LPS adalah karena obligasi bukan produk simpanan, melainkan instrumen investasi atau surat utang.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam obligasi:

  • Investor meminjamkan dana kepada penerbit (pemerintah atau korporasi)
  • Penerbit berjanji membayar bunga (kupon) dan pokok utang pada jatuh tempo
  • Terdapat risiko gagal bayar (default)

Sementara itu, LPS hanya menjamin dana simpanan, bukan investasi yang mengandung risiko pasar.

Prinsip Risiko dan Imbal Hasil

Obligasi menawarkan imbal hasil (yield) yang lebih tinggi dibanding tabungan atau deposito. Konsekuensinya, investor harus siap menanggung risiko.

Jika obligasi dijamin LPS:

  • Risiko investor menjadi nol
  • Prinsip high risk – high return menjadi tidak berlaku
  • Berpotensi menimbulkan moral hazard di pasar keuangan

Karena itu, obligasi secara sistemik tidak masuk dalam skema penjaminan.

Bagaimana Jika Obligasi Diterbitkan oleh Bank?

Meskipun diterbitkan oleh bank, obligasi bank tetap tidak dijamin LPS. Posisi pemegang obligasi adalah kreditur, bukan nasabah penyimpan dana.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam kondisi bank mengalami likuidasi:

  1. Nasabah simpanan yang dijamin LPS didahulukan
  2. Kreditur lain, termasuk pemegang obligasi, dibayar sesuai urutan prioritas
  3. Jika aset tidak mencukupi, investor obligasi bisa mengalami kerugian
Baca juga:  Bank Indonesia Catat Aliran Modal Asing Masuk Rp 14,73 Triliun Pada Mei 2025

Apakah Ada Obligasi yang Dijamin Negara?

Sebagian obligasi pemerintah, seperti Surat Berharga Negara (SBN), dijamin oleh negara berdasarkan undang-undang. Namun:

  • Penjaminannya bukan oleh LPS
  • Dasarnya adalah APBN dan regulasi negara

Artinya, jaminan LPS dan jaminan negara adalah dua hal berbeda.

Kesimpulan

Obligasi tidak dijamin LPS karena:

  • Bukan produk simpanan
  • Termasuk instrumen investasi
  • Mengandung risiko pasar dan gagal bayar
  • Perlindungan investor dilakukan melalui regulasi, bukan penjaminan dana

Masyarakat diimbau untuk memahami karakter produk keuangan sebelum berinvestasi, termasuk perbedaan antara simpanan dan instrumen pasar modal.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Finansial

Newestindonesia.co.id, Harga bahan bakar minyak (BBM) kembali mengalami kenaikan per 28 April 2026. Kenaikan ini terutama terjadi pada BBM nonsubsidi seperti Pertamax Turbo, Dexlite,...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) mengalami tekanan signifikan pada penutupan perdagangan akhir pekan lalu. Harga saham bank swasta terbesar di Indonesia...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) dengan mengikuti sejumlah syarat dan prosedur yang telah ditetapkan....

Finansial

Newestindonesia.co.id, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji pengembangan compressed natural gas (CNG) sebagai salah satu solusi untuk...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mulai menunjukkan pemulihan dengan kembali bergerak ke zona hijau setelah sebelumnya tertekan oleh sentimen pengumuman dari Morgan Stanley...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara terkait isu viral yang menyebut adanya proyek “gaib” senilai Rp1,2 triliun. Proyek tersebut dikaitkan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, meminta pemerintah membatalkan atau setidaknya menunda wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap tarif jalan...

Finansial

Newestindonesia.co.id, PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga tiga jenis bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai Sabtu, 18 April 2026. Kenaikan ini berlaku untuk produk...

Advertisement