Aturan Baru Prabowo: Harga Sawit, Batu Bara, Dan Fero Alloy Ditetapkan BUMN Ekspor
Sawit. Foto: Dok. Antara Foto.
Newestindonesia.co.id, Pemerintah resmi memperkuat kebijakan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Aturan tersebut diteken langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Mei 2026 dan menjadi landasan utama pelaksanaan ekspor melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah.
Salah satu poin penting dalam regulasi baru itu adalah kewenangan BUMN Ekspor untuk menentukan harga jual komoditas SDA strategis yang akan diekspor ke pasar internasional. Kebijakan ini akan berlaku pada sejumlah komoditas utama Indonesia, termasuk kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi.
Pemerintah menilai langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan tata kelola ekspor nasional sekaligus memastikan nilai ekspor yang tercatat mencerminkan transaksi yang sebenarnya.
BUMN Ekspor Berwenang Menentukan Harga
Dalam PP Nomor 24 Tahun 2026, pemerintah menegaskan bahwa pelaksanaan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk negara.
Pada Pasal 3 ayat (2) disebutkan:
“Dalam pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis oleh BUMN Ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harga jual Komoditas SDA Strategis ditentukan oleh BUMN Ekspor,” dikutip melalui detikFinance.
Selain menetapkan harga, BUMN Ekspor juga diberikan kewenangan menentukan margin usaha selama masih berada dalam batas kewajaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (4):
“BUMN Ekspor dalam rangka pelaksanaan Ekspor Komoditas SDA Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan margin dalam tingkat kewajaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kebijakan ini menandai perubahan signifikan dalam tata niaga ekspor komoditas strategis Indonesia yang selama ini dilakukan oleh berbagai pelaku usaha secara langsung.
Tiga Komoditas Strategis Jadi Prioritas
Pemerintah menetapkan tiga komoditas SDA strategis sebagai tahap awal penerapan kebijakan ekspor satu pintu.
Ketiga komoditas tersebut meliputi:
- Kelapa sawit
- Batu bara
- Fero alloy atau paduan besi
Komoditas-komoditas tersebut dipilih karena memiliki kontribusi besar terhadap penerimaan devisa negara dan memainkan peran penting dalam perdagangan internasional Indonesia.
Melalui pengelolaan yang lebih terpusat, pemerintah berharap dapat meningkatkan transparansi ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar global.
Danantara DSI Ditunjuk Jadi Gerbang Ekspor
Untuk menjalankan kebijakan tersebut, pemerintah telah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang berada di bawah Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara sebagai BUMN Ekspor.
Perusahaan tersebut nantinya akan menjadi pintu utama ekspor komoditas SDA strategis Indonesia ke pasar internasional.
Penunjukan PT DSI menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun sistem ekspor yang lebih terintegrasi dan terkendali.
Danantara Janjikan Harga yang Adil dan Transparan
Menanggapi kewenangan penetapan harga, manajemen Danantara menegaskan bahwa harga komoditas yang diekspor akan ditentukan berdasarkan metodologi yang adil, transparan, dan akuntabel.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Jumat (5/6), manajemen Danantara menjelaskan bahwa model ekspor satu pintu dirancang untuk mencegah praktik under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Selain itu, sistem tersebut diharapkan mampu memastikan data ekspor nasional lebih akurat.
Manajemen Danantara menyatakan:
“Metodologi tersebut akan mempertimbangkan penyesuaian yang wajar atas perbedaan kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak, sehingga kewajaran harga dinilai dalam konteks yang utuh, menutup celah manipulasi tanpa menyeragamkan transaksi yang secara komersial memang berbeda.”
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran sejumlah pelaku usaha mengenai mekanisme penetapan harga yang akan diterapkan setelah kebijakan ekspor satu pintu berjalan penuh.
Berlaku Penuh Mulai Januari 2027
Pemerintah memberikan masa transisi sebelum kebijakan ekspor satu pintu diterapkan sepenuhnya.
Dalam Pasal 7 PP Nomor 24 Tahun 2026 disebutkan bahwa ekspor komoditas SDA strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor paling lambat pada 31 Desember 2026. Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027 seluruh ekspor komoditas strategis yang masuk dalam aturan tersebut wajib dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Selama masa transisi yang berlangsung dari Juni hingga Desember 2026, pemerintah masih memberikan ruang penyesuaian bagi pelaku usaha.
Kontrak Lama Akan Dievaluasi
Pemerintah juga mengatur perlakuan terhadap kontrak ekspor yang sudah berjalan sebelum kebijakan baru diterapkan.
Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa kontrak penjualan yang ditandatangani sebelum 1 Juni 2026 dan masih berlaku akan dievaluasi oleh BUMN Ekspor.
Langkah evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aktivitas ekspor nantinya dapat berjalan sesuai kerangka tata kelola yang baru tanpa menimbulkan gangguan terhadap kontrak bisnis yang masih aktif.
Dorong Transparansi dan Penerimaan Negara
Kebijakan ekspor satu pintu melalui BUMN Ekspor menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pengawasan terhadap perdagangan komoditas unggulan Indonesia.
Dengan sistem yang lebih terpusat, pemerintah berharap dapat meminimalkan praktik manipulasi nilai ekspor, meningkatkan transparansi transaksi internasional, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.
Selain itu, pengaturan harga melalui BUMN Ekspor diharapkan mampu menciptakan mekanisme perdagangan yang lebih terukur sekaligus memberikan kepastian bagi para pelaku industri dalam menjalankan kegiatan ekspor ke berbagai negara tujuan.
(DAW)