KPK Selidiki Pengadaan Notifikasi Perbankan BRI-Telkom, Kerugian Negara Diduga Capai Rp2 Triliun

Gedung KPK

Foto: Dok. RRI

Newestindonesia.co.id, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan layanan notifikasi perbankan yang melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Dalam proses penyelidikan awal, lembaga antirasuah tersebut menduga kerugian keuangan negara akibat proyek tersebut hampir mencapai Rp2 triliun.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang telah diterbitkan KPK. Penyidikan tersebut berkaitan dengan pengadaan layanan notifikasi kepada nasabah perbankan melalui pesan singkat (SMS) dan aplikasi WhatsApp yang melibatkan kerja sama antara BRI dan Telkom.

Menurut Budi, nilai kerugian negara yang diduga timbul dari proyek tersebut sangat besar dan masih terus dihitung secara lebih rinci oleh penyidik bersama pihak terkait.

“Kerugian negara diduga hampir mencapai Rp2 triliun,” kata Budi Prasetyo sebagaimana disampaikan KPK, dikutip melalui Antara.

Meski demikian, KPK belum mengungkap secara rinci periode pelaksanaan proyek, mekanisme pengadaan, maupun pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut. Penyidikan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan pendalaman terhadap sejumlah dokumen serta pihak yang terkait.

Fokus pada Layanan Notifikasi Perbankan

Kasus yang tengah diusut ini berkaitan dengan layanan pengiriman notifikasi transaksi perbankan kepada nasabah. Layanan tersebut selama ini digunakan bank untuk mengirim informasi transaksi, saldo rekening, hingga berbagai pemberitahuan layanan melalui SMS maupun aplikasi pesan instan.

KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan layanan tersebut yang menyebabkan potensi kerugian negara dalam jumlah sangat besar. Namun hingga kini lembaga antirasuah itu belum mengumumkan tersangka dalam perkara baru tersebut.

Berkaitan dengan Pengawasan Pengadaan di BRI

Penyidikan dugaan korupsi pengadaan notifikasi perbankan ini muncul di tengah penanganan perkara lain yang juga berkaitan dengan pengadaan di lingkungan BRI. Sebelumnya, KPK telah mengusut dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di BRI dengan nilai proyek mencapai Rp2,1 triliun. Dalam perkara tersebut, sejumlah pejabat dan pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga:  Kabar Duka, Eks Ketua KPK Antasari Azhar Dikabarkan Meninggal Dunia

KPK menegaskan bahwa pengusutan perkara pengadaan notifikasi perbankan merupakan kasus yang berbeda dan saat ini masih dalam tahap penyidikan awal. Penyidik akan terus menelusuri aliran dana, proses pengadaan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari proyek tersebut.

KPK Dalami Potensi Kerugian Negara

Lembaga antirasuah menyatakan perhitungan kerugian negara masih akan didalami lebih lanjut bersama auditor dan ahli yang berwenang. Nilai kerugian yang disebut hampir Rp2 triliun masih merupakan dugaan awal berdasarkan temuan penyidik.

KPK juga belum memberikan informasi mengenai kemungkinan pemanggilan pejabat aktif maupun mantan pejabat dari BRI dan Telkom terkait perkara tersebut. Namun penyidik memastikan seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan proyek akan dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara secara utuh.

Perkembangan penyidikan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat nilai dugaan kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan dua perusahaan pelat merah yang memiliki peran strategis dalam sektor perbankan dan telekomunikasi nasional.

(DAW)