Newestindonesia.co.id, Seorang oknum dosen berinisial S (43) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita muda di sebuah minimarket. Aksi pelaku yang terjadi saat korban sedang berbelanja itu bahkan sempat terekam kamera pengawas atau CCTV.
Korban diketahui berinisial MF (21). Peristiwa tersebut terjadi di sebuah minimarket di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Soreang, Parepare, pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita. Saat itu korban datang ke minimarket bersama anaknya untuk membeli kebutuhan rumah tangga.
Kronologi Kejadian di Minimarket
Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban sedang berbelanja dan mengambil barang di rak minimarket. Tanpa diduga, pelaku menghampiri korban dari arah belakang dan melakukan tindakan tidak senonoh.
Kasat Reskrim Polres Parepare AKP Muh Agus Purwanto menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
“Awalnya korban sementara belanja di minimarket. Lalu korban mengambil barang di rak barang,” ujar Agus kepada detikSulsel.
Agus mengungkapkan pelaku kemudian melakukan aksi pelecehan dengan cara mendekati korban dari belakang.
“Pelaku datang dari arah belakang dengan sengaja menyentuh alat kelaminnya ke pantat korban,” terang Agus.
Aksi tidak senonoh itu bahkan disebut terjadi lebih dari satu kali sebelum akhirnya korban menyadari apa yang terjadi.
Korban Berteriak Minta Tolong
Setelah menyadari dirinya dilecehkan, korban langsung bereaksi dengan berteriak meminta pertolongan kepada pegawai minimarket yang berada di lokasi.
“Korban langsung berteriak dan meminta pertolongan kepada karyawan Alfamart yang ada di sana,” kata Agus.
Dalam rekaman video yang beredar, korban terlihat berlari menuju kasir sambil membawa anaknya setelah kejadian tersebut. Pelaku yang mengenakan gamis cokelat dan kopiah hitam sempat berada di belakang korban saat aksi itu terjadi.
Korban bahkan sempat menantang pelaku untuk melihat rekaman CCTV agar perbuatannya terbukti.
“Ada CCTV, bagaimana? Kamu tidak malu sama pakaianmu kah,” ujar korban kepada pelaku.
Namun permintaan maaf dari pelaku tidak diterima korban karena merasa harga dirinya telah dilecehkan.
“Tidak ada minta maaf, saya tidak mau. Kau lecehkan saya seperti itu, kau kira saya tidak punya harga diri?” kata korban.
Pelaku Ditangkap Polisi
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Parepare. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.
Tim kepolisian akhirnya menangkap pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lapadde, Parepare, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 11.30 Wita.
“Tim kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Lapadde Kilometer 6. Anggota langsung bergerak mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ungkap Agus.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya. Polisi juga memastikan bahwa pria tersebut berprofesi sebagai dosen di salah satu perguruan tinggi di Parepare.
“(Pelaku) berprofesi sebagai dosen,” pungkas Agus.
Pelaku Ditetapkan Tersangka
Dalam perkembangan terbaru, polisi telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut. Namun pelaku tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
“Iya (tidak ditahan). Wajib lapor karena ancaman pidananya di bawah 5 tahun dan tidak masuk dalam pasal pengecualian,” ujar Agus.
Polisi menjerat pelaku dengan dua pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual.
“414 Ayat (1) huruf a KUHPidana dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III,” ungkap Agus.
“Kemudian Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. Dan denda paling banyak Rp 50 juta rupiah,” jelasnya.
Saat ini proses hukum masih berjalan dan pelaku diwajibkan melapor ke kepolisian secara berkala.
“Masih berproses. Wajib lapor Senin, Kamis,” kata Agus.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login