Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Pemilik Bibi Kelinci Nabilah O’Brien Tersangka, Polri Telusuri Dua Laporan Berbeda

Foto Instagramnabobrien
Foto: Instagram/nabobrien

Newestindonesia.co.id, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyatakan tengah mendalami kasus yang menjerat pemilik rumah makan Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pencemaran nama baik.

Penyelidikan tersebut dilakukan menyusul polemik yang berkembang di masyarakat terkait penetapan status hukum Nabilah, yang sebelumnya melaporkan dugaan pencurian di rumah makannya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan bahwa pihaknya akan memeriksa secara menyeluruh semua laporan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Polri berkomitmen menyelidiki semua keluhan terkait kasus ini dan menindaklanjutinya secara adil,” kata Trunoyudo di Jakarta, Jumat (6/3) dikutip melalui Antara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut dia, terdapat dua konstruksi pelaporan dalam kasus tersebut karena kedua pihak saling melaporkan satu sama lain. Oleh sebab itu, penyidik akan menelaah setiap laporan untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk perkembangannya, tentu rekan-rekan akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujarnya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula ketika Nabilah O’Brien, pemilik rumah makan Bibi Kelinci di kawasan Jakarta Selatan, mengunggah rekaman CCTV yang memperlihatkan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR membawa sejumlah pesanan makanan dan minuman tanpa melakukan pembayaran.

Rekaman tersebut kemudian viral di media sosial dan memicu perhatian publik. Pada hari yang sama, Nabilah melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mampang Prapatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/048/IX/2025/SPKT/Polsek Mampang/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya.

Namun perkembangan kasus kemudian berbalik. Pada 30 September 2025, ZK dan ESR melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran UU ITE, pencemaran nama baik, dan fitnah terkait unggahan rekaman CCTV tersebut.

Baca juga:  Kasus Es Gabus Viral Berujung Sanksi, Ini Nasib Prajurit TNI Terkait

Dalam proses penyidikan selanjutnya, pada 24 Februari 2026, Polsek Mampang Prapatan menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencurian.

Sementara itu, beberapa hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Nabilah juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kuasa Hukum Pertanyakan Penetapan Tersangka

Penetapan status tersangka terhadap Nabilah menuai sorotan. Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mempertanyakan keputusan penyidik karena kliennya dinilai justru merupakan korban dalam kasus pencurian tersebut.

Pihaknya juga meminta agar Bareskrim Polri menggelar gelar perkara khusus untuk meninjau kembali penetapan tersangka terhadap kliennya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara objektif dan adil.

Komitmen Polri

Polri menegaskan bahwa seluruh laporan yang berkaitan dengan kasus tersebut akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu penggunaan rekaman CCTV di media sosial serta penerapan pasal-pasal dalam UU ITE.

Kepolisian memastikan perkembangan penyelidikan akan disampaikan kepada publik setelah proses pendalaman perkara selesai dilakukan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Duka mendalam masih menyelimuti keluarga dan kerabat korban kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat. Salah satu korban meninggal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aparat kepolisian menggerebek aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan indikasi keterlibatan sejumlah pihak, mulai dari...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang dokter di klinik Universitas Riau (Unri) tengah menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Pihak...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tragis menimpa seorang pekerja rumah tangga (PRT) berusia 15 tahun berinisial D yang tewas setelah jatuh dari lantai 4 sebuah kamar kos...

Regional

Newestindonesia.co.id, Kabar duka datang dari kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang anggota Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) di Kabupaten Bekasi. Korban berinisial...

Nasional

Newestindonesia.co.id, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Terbaru, penyidik menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi masih menyelidiki kasus tragis dua pekerja rumah tangga (PRT) yang nekat melompat dari lantai empat sebuah rumah kos di kawasan Bendungan Hilir,...

Advertisement