Newestindonesia.co.id, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium rahasia narkotika atau clandestine lab yang diduga dikendalikan sindikat internasional asal Rusia di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita hampir 8 kilogram narkotika jenis mephedrone yang dikenal sebagai “party drug”.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama antara BNN, Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali setelah melakukan penyelidikan intensif sejak Januari 2026. Operasi penindakan dilakukan pada Kamis, 5 Maret 2026, di sebuah vila di kawasan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar.
Kepala BNN RI Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjelaskan, dalam operasi tersebut aparat berhasil mengamankan dua warga negara asing asal Rusia yang diduga terlibat dalam produksi narkotika sintetis tersebut.
“Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yang merupakan WN Rusia, yaitu NT alias KK dan ST,” kata Suyudi dalam keterangannya, Sabtu (7/3/2026).
Sindikat Gunakan Vila untuk Menyamarkan Aktivitas
Dari hasil penyelidikan, sindikat ini menggunakan sejumlah vila di Bali sebagai bagian dari modus operandi untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka.
Salah satu pelaku berinisial KS diketahui lebih dahulu menyewa sebuah vila di kawasan Uluwatu selama satu bulan. Vila tersebut hanya digunakan sebagai alamat untuk menerima paket berisi bahan kimia serta peralatan laboratorium yang dibeli melalui marketplace.
Setelah paket diterima, KS meninggalkan Indonesia. Selanjutnya, pelaku lain berinisial NT datang menggunakan identitas palsu atas nama KS untuk melanjutkan operasional jaringan tersebut.
NT kemudian menyewa beberapa lokasi lain, termasuk vila di kawasan Gianyar yang akhirnya digunakan sebagai tempat produksi narkotika. Sementara itu, tersangka ST menempati vila tersebut selama beberapa bulan dan berperan dalam penerimaan paket bahan baku.
“Setelah paket bahan dan alat tersebut diterima oleh ST, barang-barang tersebut diserahkan kepada NT dengan cara dead drop atau sistem tempel untuk dikumpulkan di Villa Lavana,” jelas Suyudi.
Produksi Dilakukan Tengah Malam
BNN mengungkap bahwa produksi narkotika dilakukan secara tertutup pada malam hari untuk menghindari kecurigaan warga sekitar.
“Produksi dilakukan sekitar pukul 23.00 Wita sampai pukul 04.00 Wita. Di Villa Lavana, pelaku NT tidak pernah tinggal menetap selain untuk produksi, melainkan menyewa vila lain dan homestay untuk tempat istirahat,” ujar Suyudi.
Bahkan, kamar mandi vila disebut dimanfaatkan sebagai tempat meracik narkotika agar limbah produksi tidak mudah terdeteksi.
Barang Bukti Hampir 8 Kilogram
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita narkotika jenis mephedrone dalam berbagai bentuk.
Barang bukti yang ditemukan antara lain mephedrone padatan sekitar 644 gram dan cairan sebanyak 7.250 mililiter, dengan total berat bruto sekitar 7.894 gram atau hampir 8 kilogram.
Selain itu, aparat juga menemukan sejumlah bahan kimia yang diduga digunakan sebagai prekursor produksi narkotika, serta berbagai peralatan laboratorium seperti timbangan digital, masker respirator, kertas saring, hingga alat pengaduk kimia.
Ancaman Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
BNN menyebut pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkotika yang berpotensi merusak puluhan ribu orang. Dari operasi tersebut, diperkirakan lebih dari 31.576 jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkoba.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login