Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Tragis! Gadis Di Kalbar Ditemukan Berlumur Lumpur Usai Jadi Korban Pemerkosaan

Foto: iStock/Tinnakorn Jorruang

Newestindonesia.co.id, Seorang gadis di bawah umur ditemukan berlumuran lumpur tanah kuning setelah diduga menjadi korban pemerkosaan oleh temannya sendiri di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat (Kalbar) Peristiwa ini mengegerkan warga dan kini menjadi perhatian aparat penegak hukum setempat.

Peristiwa tersebut menurut keterangan petugas terjadi pada Selasa (30/12/2025) lalu. Korban yang masih di bawah umur semula diketahui bersama keluarga merayakan perayaan Natal. Namun beberapa jam setelahnya, warga menemukan korban dengan tubuh penuh lumpur di area sekitar lokasi kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, Iptu Zainal Abidin, menjelaskan kronologi temuan tragis itu kepada detikNews.

“Korban masih di bawah umur. Sebelumnya, bersama keluarga dalam rangka perayaan Natal. Beberapa jam kemudian, korban ditemukan warga dalam kondisi tubuh dipenuhi lumpur tanah kuning,” kata Iptu Zainal Abidin dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dugaan Pemerkosaan di Bawah Jembatan

Dari hasil penyelidikan awal, pelaku yang merupakan teman korban berinisial RA (28) melakukan aksi pencabulan di bawah sebuah jembatan di wilayah Sekadau. Kejadian berlangsung di area tanah becek, yang menyebabkan tubuh korban dipenuhi lumpur.

“Pelaku melakukan persetubuhan dengan korban di bawah jembatan, becek-becek. Keduanya saling kenal atau berteman,” ungkap Iptu Zainal Abidin.

Tersangka Diamankan & Diduga Melanggar UU Pidana

Setelah kasus dilaporkan, pelaku telah diamankan oleh pihak kepolisian dan saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Aparat menjerat RA dengan pasal yang berlaku dalam undang-undang pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Pelaku diduga melanggar Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana, yang telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ketentuan ini mencakup dugaan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan cabul terhadap anak.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Reaksi & Dampak di Komunitas Sekadau

Warga setempat menyatakan keprihatinan atas kejadian ini, mengingat korban adalah anak di bawah umur dan pelakunya merupakan orang yang dikenal. Kasus ini juga memicu diskusi di kalangan masyarakat tentang pentingnya pengawasan keluarga, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kekerasan seksual.

Baca juga:  Gempa 4,8 Magnitudo Terjadi Di Sekadau Kalbar, Dirasakan Hingga Sintang

Kasus ini mencerminkan tragedi kekerasan seksual terhadap anak yang berujung pada tindakan kriminal serius. Penangkapan pelaku dan pasal yang dikenakan menunjukkan komitmen aparat dalam menindak pidana terhadap pelaku. Untuk pemberitaan lanjutan, publik bisa menunggu perkembangan proses hukum dan upaya perlindungan korban.

Editor: DAW

Advertisement. Scroll to continue reading.
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Editor Picks

Bisnis

Newestindonesia.co.id, Bank Mandiri merayakan ulang tahun ke-27 pada Kamis (2/10/2025) dengan mengusung tema Sinergi Majukan Negeri”. Perayaan ulang tahun Bank Mandiri dikemas dalam program bertajuk “HUT...

Regional

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, Mau sampai kiamat tinggal dua hari pun mafia tanah tidak akan bisa diatasi....

Kesehatan

Newestindonesia.co.id, Cuaca panas yang kerap melanda berbagai wilayah dapat menimbulkan risiko terhadap kesehatan tubuh, khususnya pada kulit. Paparan sinar matahari yang terik berpotensi memicu...

Selebriti

Newestindonesia.co.id, MSbreewc, nama asli Bree Wales Covington, lahir pada 1 Februari 2001 di Singapura (meskipun lahir di Jakarta dan besar berpindah-pindah, beberapa bio menyebut...

Advertisement