Terbongkar! Begini Skema Aliran Rp1 Miliar Ke Kapolres Bima dari Bandar Narkoba

0
Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro

Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. (Antara)

Harga Emas Hari Ini
Advertisement

Newestindonesia.co.id – NTB, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dari jabatannya menyusul dugaan kuat penerimaan aliran uang senilai Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba bernama Koko Erwin. Penyelidikan kasus ini tengah ditangani oleh Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri).

Pemberhentian sementara itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat, Kombes Pol. Mohammad Kholid, melalui pesan tertulis. Kholid menyatakan pemeriksaan terhadap AKBP Didik kini berada di bawah pengawasan langsung institusi di tingkat pusat.

Posisi Kapolres Bima kini dijabat AKBP Catur Erwin Setiawan, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat III Reserse Kriminal Umum Polda NTB.

Kronologi Dugaan Aliran Uang

Berdasarkan keterangan kuasa hukum AKP Malaungi, mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota yang kini sudah dipecat dari institusi kepolisian, uang Rp1 miliar itu berasal dari tawaran bantuan bandar narkoba Koko Erwin kepada Malaungi.

Dalam percakapan telepon itu, menurut kuasa hukum bernama Asmuni, Koko Erwin menawarkan bantuan uang untuk memenuhi keinginan AKBP Didik membeli mobil Toyota Alphard baru — yang diperkirakan harganya mencapai Rp1,8 miliar.

“Jadi, Koko Erwin ini yang pertama kali hubungi klien kami menawarkan bantuan dengan syarat bisa mengedarkan sabu-sabu di Kota Bima,” ujar Asmuni, dikutip dari Antara.

Asmuni menjelaskan bahwa uang itu diserahkan secara bertahap melalui rekening bank milik seorang perempuan bernama Dewi Purnamasari, yang kemudian dicairkan oleh AKP Malaungi untuk diserahkan kepada ajudan kapolres dengan inisial Teddy Adrian. Total yang diserahkan mencapai Rp1 miliar, sedangkan sisanya senilai Rp800 juta belum dikirimkan oleh bandar narkoba.

Uang tunai tersebut bahkan sempat disimpan di dalam kardus bekas bir sebelum diserahkan, menurut pengakuan kuasa hukum Malaungi.

Baca juga:  Morin Yulia, Eks Pegawai Bank Bergaya Hedon Usai Gelapkan Uang Rp24,6 Miliar

Titipan Narkoba dalam Kasus Ini

Selain aliran uang, dalam kasus itu juga terungkap bahwa Koko Erwin memberikan titipan 488 gram sabu-sabu kepada AKP Malaungi di salah satu kamar hotel di Kota Bima. Barang itu kemudian ditemukan di rumah dinas Malaungi saat penggeledahan.

Menurut Asmuni, sabu itu hanya “dititipkan” sebagai jaminan apabila sisa uang Rp800 juta telah diserahkan, sehingga barang haram itu bisa diedarkan di wilayah hukum Bima.

Tekanan Jabatan dan Resiko Karir

Dalam keterangannya, Asmuni menyebut bahwa AKP Malaungi merasa tertekan karena jika tuntutan uang tersebut tidak dipenuhi, maka jabatan sebagai Kasat Narkoba bisa terancam hilang. Malaungi bahkan sempat mengungkapkan kegelisahannya kepada istrinya tentang besarnya uang yang harus dikumpulkan.

“Dari mana saya dapat uang sebanyak itu untuk beli mobil Alphard?” kata Malaungi kepada istrinya, sebagaimana diungkap Asmuni.

(DAW)

Berita Hukum Dan Kriminal
Advertisement

Tinggalkan Balasan