Newestindonesia.co.id – Sumsel, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan 30 kilogram sabu-sabu di wilayah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan. Barang haram bernilai sekitar Rp54 miliar itu ditujukan untuk diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya.
Operasi pengungkapan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat pada Selasa (3/2) mengenai sebuah mobil Toyota Yaris bernomor polisi BM-1437-RZ yang terparkir dalam waktu lama di depan rumah makan di Jalan Raya Palembang-Jambi, Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Kejanggalan tersebut kemudian dilaporkan kepada aparat.
Modus “Sistem Tempel” dan Aksi Kejar-Kejaran Polisi
Tim gabungan dari Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah Komando Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pemantauan, tim mencurigai adanya peredaran narkotika dengan modus sistem tempel.
Sekitar pukul 01.45 WIB pada Rabu (4/2), mobil Yaris yang semula terparkir tiba-tiba bergerak keluar dari lokasi dengan pengawalan sebuah mobil Toyota Calya hitam bernopol BG-1198-R. Kedua kendaraan tersebut melaju menuju arah Palembang melalui Jalan Lintas Sumatera. Petugas pun melakukan pembuntutan.
Saat hendak dihentikan di SPBU Rejodadi, Kecamatan Sembawa, kendaraan Yaris mencoba melarikan diri hingga membahayakan petugas. Aparat akhirnya menembakkan tembakan peringatan sebelum mobil itu terperosok ke saluran air.
Barang Bukti dan Identitas Tersangka
Saat digeledah, di dalam mobil Yaris ditemukan tiga karung berisi 30 paket sabu-sabu dengan berat total sekitar 30 kilogram. Barang bukti tersebut kemudian diamankan bersama para pelaku.
Empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut, yakni:
- Abiyu Bima Ayatullah alias Bongkol – sopir Yaris yang membawa barang bukti.
- Nando Saputra alias Bopak – diduga pengendali jaringan.
- Andi Yuni Yansyah alias Jentu – ikut mengantar barang.
- Ade Kurniawan alias Jhon – ikut dalam mobil pengawal.
Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, menjelaskan nilai ekonomi sabu yang disita sangat besar.
“Untuk tersangka yang berhasil diamankan ada empat orang dengan barang bukti paket sabu sekitar 30 gram yang jika dikonversikan ke rupiah sekitar Rp 54 miliar,” ujar Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Rabu (11/2/2026) dikutip melalui detikNews.
Pengembangan dan Penyidikan Lanjutan
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa sabu itu rencananya akan dibawa ke Komplek Amin Mulya, Jakabaring, Sumatera Selatan atas arahan tersangka Bopak.
Petugas juga mendapatkan informasi bahwa seorang berinisial Agung Darmawan alias Apet menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika itu dan telah memerintahkan pengambilan barang dari mobil Yaris.
Para tersangka kini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain yang lebih luas.
(DAW)
Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.
Ikuti SekarangIngin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp



You must be logged in to post a comment Login