Connect with us

Hallo, Mau Cari Berita Apa Nih?

Newest Indonesia

Regional

Pemprov DKI Terapkan Aturan Baru, Sampah Rumah Tangga Harus Dipilah Jadi 4 Jenis

Foto: Gilang Faturahman/detikfoto

Newestindonesia.co.id, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan kebijakan baru terkait pengelolaan sampah rumah tangga. Melalui Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber, seluruh warga Jakarta kini diwajibkan memilah sampah ke dalam empat kategori utama.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah konkret Pemprov DKI untuk mengurangi beban Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang sekaligus memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga kawasan usaha.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bahwa pemilahan sampah harus dimulai langsung dari sumbernya.

“Besok tanggal 10 kita akan memulai pelaksanaan dari Ingub yang saya tandatangani untuk pemilahan sampah,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (6/5) dikutip melalui detikNews.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam aturan tersebut, masyarakat diwajibkan memisahkan sampah berdasarkan empat jenis, yakni sampah organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun (B3), serta residu.

Sampah organik meliputi sisa makanan dan daun-daunan yang nantinya diarahkan untuk diolah melalui metode komposting, maggot, maupun biodigester. Sementara sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan logam akan didorong masuk ke bank sampah atau didaur ulang.

Untuk kategori B3, warga diminta memberikan penanganan khusus terhadap limbah seperti baterai, lampu, dan material berbahaya lainnya dengan membawanya ke TPS B3. Sedangkan sampah residu merupakan jenis sampah yang tidak dapat diolah kembali dan akan dibawa menuju fasilitas pemrosesan akhir seperti RDF maupun PLTSa.

Tak hanya berlaku bagi rumah tangga, kewajiban pemilahan sampah juga diterapkan kepada perkantoran, pelaku usaha, hotel, restoran, hingga apartemen. Mereka diminta menyediakan fasilitas pengolahan sampah mandiri agar sampah yang dibuang hanya menyisakan residu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam implementasinya, Pemprov DKI juga memperkuat peran aparatur wilayah hingga tingkat Rukun Warga (RW). Lurah diminta aktif melakukan edukasi dan pengawasan terkait pemilahan sampah di lingkungan masing-masing.

Baca juga:  Bejat! Kepala Dusun Di Kalbar Perkosa Ponakan Sendiri, Diiming-Imingi Akan Menikahi

Bahkan, pengurus RW diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi administratif kepada warga yang tidak menjalankan kewajiban memilah sampah sesuai ketentuan. Sanksi tersebut nantinya diputuskan melalui musyawarah di tingkat RW.

Sebaliknya, Pemprov DKI juga menyiapkan insentif bagi wilayah yang berhasil menerapkan pemilahan sampah secara maksimal.

Dalam Ingub tersebut disebutkan bahwa pemerintah akan “memberikan insentif berupa prasarana dan sarana kepada RW yang telah berhasil mencapai pemilahan 100 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.”

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta nantinya akan melakukan pengawasan terhadap proses pengangkutan sampah untuk memastikan sampah yang masuk ke tempat penampungan sementara (TPS) sudah dalam kondisi terpilah.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat terhadap pengelolaan sampah. Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa edukasi lingkungan dan dukungan sosial menjadi faktor penting dalam keberhasilan program pengurangan sampah rumah tangga di perkotaan.

(DAW)

Advertisement. Scroll to continue reading.
Newest Indonesia Saluran WhatsApp
Newest Indonesia hadir di Saluran WhatsApp

Dapatkan update berita terkini langsung di WhatsApp Anda.

Ikuti Sekarang

Ingin publikasi berita mengenai personal, perusahaan, instansi? Hubungi marketing kami di WhatsApp

Berita Lainnya

Regional

Newestindonesia.co.id, Kasus keributan yang melibatkan seorang prajurit TNI AD dengan pemilik warung di kawasan Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, akhirnya diselesaikan secara damai. Peristiwa...

Regional

Newestindonesia.co.id, Badan Pusat Statistik (BPS) membeberkan 11 indikator yang digunakan untuk menentukan suatu wilayah masuk kategori rukun warga (RW) kumuh di DKI Jakarta. Penilaian...

Regional

Newestindonesia.co.id, Aksi tawuran yang melibatkan dua kelompok warga di kawasan Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur, berakhir tragis. Seorang pria bernama Nur Hasan (46) meninggal...

Regional

Newestindonesia.co.id, Polisi akhirnya menangkap pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport yang diduga melakukan tabrak lari terhadap seorang pedagang buah gerobak di kawasan Duren Sawit, Jakarta...

Regional

Newestindonesia.co.id, Peristiwa tabrak lari yang melibatkan sebuah mobil Mitsubishi Pajero terjadi di kawasan Jalan Raya Kalimalang, Duren Sawit, Jakarta Timur. Korban diketahui merupakan seorang...

Regional

Newestindonesia.co.id, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyoroti besarnya kontribusi Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) terhadap pembangunan nasional. Menurutnya, Kalbar memiliki peran strategis karena banyak sumber...

Regional

Newestindonesia.co.id, Sebuah video viral yang memperlihatkan seorang pria bergelantungan di kap mobil merah di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, menghebohkan media sosial. Aksi nekat...

Regional

Newestindonesia.co.id, Pulau Bali menghadapi persoalan sampah yang semakin serius. Tumpukan sampah yang menggunung di sejumlah titik kini mulai mengganggu aktivitas masyarakat, usaha pariwisata, hingga...

Advertisement