Newestindonesia.co.id, Penemuan jasad seorang pemuda terbungkus karung di sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Gang Bengkawan, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, berbuntut pada pengungkapan kasus pembunuhan yang mengejutkan masyarakat lokal awal Januari 2026.
Dilansir melalui detikKalimantan, Korban yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan tersebut diketahui berinisial M (21), seorang pemuda asal Meliau yang bekerja di salah satu minimarket di Sanggau.
Temuan ini pertama kali mencuat saat keluarga korban menyadari korban tidak bisa dihubungi pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 13.31 WIB, lalu mendatangi kosnya untuk memastikan keberadaan M. Namun ia tidak ditemukan di kamar kosnya.
Pesan WhatsApp yang Mengungkap Kejahatan
Salah satu kunci pengungkapan kasus ini adalah pengakuan pelaku melalui pesan WhatsApp kepada ibu kos. Pelaku WF (24) sempat mengirim pesan sehingga ibu kos mengetahui bahwa M telah dibunuh oleh seorang teman kosnya sendiri.
“Pelaku mengirim pesan WhatsApp (WA) ke ibu kos yang menyatakan bahwa dirinya telah membunuh korban dan meletakkan mayat korban di kamar kos sewaannya,” ujar Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani kepada detikcom.
Usai menerima pesan tersebut, ibu kos langsung mengabari suaminya. Suaminya kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Sanggau pada 1 Januari 2026, yang kemudian memicu tindakan cepat pihak kepolisian.
“Atas laporan itu kemudian kami dari Polres Sanggau bersama Polsek Kapuas langsung melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” jelas Fariz.
Motif dan Kronologi
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dan korban merupakan teman atau tetangga kamar kos yang sama. Kedua pria ini tinggal bersebelahan di kos tersebut. Kejadian bermula ketika pelaku datang ke kamar korban pada 31 Desember 2025 untuk menagih utang sebesar Rp700 ribu yang dimiliki korban.
Namun bukannya mendapatkan uangnya kembali, pelaku justru mendapat makian keras dari korban. Bahkan, sempat terjadi adu fisik ketika pelaku ditimpuk puntung rokok oleh korban.
“Karena sakit hati ketika korban memaki pelaku ketika pelaku menagih utang kepada korban, pelaku melakukan pembunuhan tersebut dengan menjerat leher korban,” terang Fariz dalam keterangan resmi.
Setelah korban dipastikan meninggal, pelaku memasukkan jasad teman kosnya itu ke dalam karung putih yang kemudian ditemukan oleh warga. Rencana pelaku awalnya adalah membuang jasad korban di tempat lain, namun rencana tersebut urung dilakukan.
“Pelaku sempat berniat membuang jasad korban di lokasi lain, namun akhirnya jasad ditinggalkan di kamar kos itu,” tambah Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus.
Penangkapan Pelaku
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dan bukti komunikasi antara pelaku dan ibu kos. Pada dini hari 2 Januari 2026 sekira pukul 00.15 WIB, tim gabungan dari Polsek Kapuas dan Polres Sanggau berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.
“Pelaku sudah diamankan di Polres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Iptu Marianus menegaskan.
Saat ini kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih dalam oleh pihak kepolisian, termasuk upaya penguatan bukti dan pemanggilan saksi-saksi demi proses hukum yang adil dan transparan. Masyarakat setempat diminta untuk tetap tenang, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat yang berwenang.
Editor: DAW




You must be logged in to post a comment Login