Sudut Pandang Jaksa: Perlu Edukasi Masyarakat
Jaksa dalam repliknya menegaskan bahwa tuntutan pidana terhadap DS tidak hanya bersifat hukum semata tetapi juga perlu menjadi edukasi bagi masyarakat. Pernyataan jaksa menegaskan bahwa perbuatan tersebut tergolong seks menyimpang dan harus diputuskan secara tegas di pengadilan.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula ketika MZ, janda beranak dua dari Mojokerto, berkenalan dengan DS melalui aplikasi TikTok. Keduanya kemudian bertemu di Mojokerto pada Juli 2025.
Dalam berbagai pemberitaan sebelumnya, MZ menyatakan bahwa DS menodongnya dengan cutter sebelum melakukan tindakan asusila tersebut.
Namun, versi dari tim pembela sangat berbeda, menunjukkan betapa kompleksnya peristiwa ini di mata hukum maupun sosial. Permasalahan tersebut kini tengah menjadi fokus putusan majelis hakim di PN Mojokerto.
(DAW)




You must be logged in to post a comment Login